Langsung ke konten utama

Materi PPdK Kelas XI SMK/MAK | Bab 2 Sistem Pemerintahan di Indonesia

A. Mengenal Sistem Pemerintahan

        Setiap negara selain mempunyai bentuk negara dan bentuk pemerintahan, juga mempunyai sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan utuh yang terdiri dari berbagai komponen yang saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan yang baik akan mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik pula. Sistem pemerintahan yang baik sangat berperan dalam menjaga kestabilan masyarakat; menjaga tingkah laku kaum mayoritas dan minoritas; serta menjaga fondasi pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dan keamanan.

        Berikut adalah jenis-jenis sistem pemerintahan berdasarkan hubungan antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.

1.     Sistem Pemerintahan Presidensial

        Sistem pÄ™merintahan presidensial adalah sistem pemerintahan negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu), Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial yaitu sebagai berikut.

  • Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat lewat proses pemilu bukan parlemen.
  • Presiden mengangkat menteri dalam kabinet dalam menjalankan tugas pemerintahannya. Presiden juga bisa memberhentikan menteri.
  • Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

        Kelebihan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut,

  • Kedudukan presiden cukup kuat dan stabil karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Penyusunan program kerja dapat disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Masa jabatan presiden lebih .jelas sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan program kerjanya.

        Adapun kelemahan sistem pemerintahan presidensial adalah

    • Presiden berada pada posisi di luar pengawasan langsung legislatif dan pengawasan rakyat sehingga menimbulkan kekuasaan yang mutlak.
    • Hasil dari keputusan kurang tegas karena keputusan yang diambil merupakan hasil tawarmenawar (lobbying) antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
    • Sistem pertanggungjawaban presiden kurang jelas.

2.      Sistem Pemerintahan Parlementer

        Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang menitikberatkan pada kedudukan parlemen. Parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan mosi tidak percaya.

        Sistem parlementer dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, tetapi dalam sistem pemerintahan parlementer, presiden hanya menjadi simbol kepala negara. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer sebagai berikut.

  • Presiden hanya sebagai kepalânegara mempunyai kekuasaan simbolis, kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri
  • Anggota parlemen dipilih berdasarkan hasil pemilu, parlemen satu-satunya lembaga yang pemilihannya berdasarkan pemilu.
  • Parlemen memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan negara. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif yang mendominasi dalam pemerintahan parlementer.
  • Lembaga eksekutif bertanggung jawab kepada lembaga legislatif.
  • Lembaga eksekutif ditunjuk dan dapat diturunkan oleh lembaga legislatif.
  • Menteri bertanggung jawab kepada lembaga legislatif, yaitu kepada parlemen.
  • Lembaga legislatif dan eksekutif tidak dipisahkan (menjadi satu)

        Berikut kelebihan sistem pemerintahan parlementer.

    • Dalam pembuatan kebijaksanaan mudah tercapai kesesuaian pendapat antara lembaga eksekutif dan legislatif. 
    • Menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen sehingga dapat merepresentasikan kehendak rakyat. 
    • Sistem pertanggungjawaban jelas dalam hal pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. 
    • Dalam menjalankan tugasnya para menteri akan berhati-hati karena adanya pengawasan dari parlemen.

        Adapun kelemahan sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.

    • Kedudukan badan eksekutif (kabinet) tidak stabil karena bergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh parlemen. 
    • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi apabila para menteri merupakan anggota parlemen dari partai mayoritas. 
    • Kebijakan politik negara menjadi labil karena sering terjadi pergantian kabinet apabila kabinet dalam bentuk koalisi. 
    • Masa jabatan badan eksekutif (kabinet) tidak dapat ditentukan sesuai dengan akhir masa jabatannya karena sewaktu-waktu danat bubar. 

        Setiap negara menerapkan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kondisi negaranya masing-masing. Termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lantas, sistem pemerintahan seperti apa yang dianut oleh negara Indonesia? Apakah presidensial atau parlementer?

B. Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa

Sistem pemerintahan Indonesia mengalami perkembangan. Bagaimana perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia? 

1.     Periode Pemberlakuan Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

        Sistem pemerintahan yang dianut Konstitusi RIS adalah sistem pemerintahan berdasarkan sistem kabinet parlementev Untuk melihat bukti-buktinya cermati pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS yang menyatakan bahwa kekuasaan kedaulatan rakyat Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan senat. Selanjutnya; dalam menyelenggarakan pemerintahan RIS, menurut ketentuan pasal 118 ayat (1) Konstitusi RIS dinyatakan bahwa presiden tidak dapat diganggu gugat. Tanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan menteri-menteri, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

        Ciri-ciri sistem pemerintahan menurut Konstitusi RIS adalah sebagai berikut. 

    • Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
    • Susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak parlemen.
    • Masa jabatan kabinet tidak ditentukan dengan pasti lamanya. 
    • Kabinet dapat dijatuhkan pada setiap waktu oleh parlemen, sebaliknya pemerintah dapat membubarkan parlemen.

2.     Periode Pemberlakuan UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

        Pada periode pemberlakuan UUDS 1950 sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem pemerintahan parlementer. Sebagai bukti autentik dapat dilihat pasal-pasal yang mencerminkan sistem pemerintahan parlementer. Pasal 83 ayat (1) menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Pasal 83 ayat (2) menyatakan bahwa menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing masing untuk bagiannya sendiri-sendiri. Sistem kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

    • Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. 
    • Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan. 
    • Presiden berhak membubarkan DPR. Perdana menteri diangkat oleh presiden.

3.     Periode Kembali Berlakunya UUD 1945

        Sejak Dekret Presiden 5 Juli 1959, konstitusi Indonesia kembali pada UUD 1945. Pada saat itu Indonesia juga menganut sistem demokrasi terpimpin. Sistem ini ditandai dengan adanya dominasi pemerintahan yang terpusat pada figur Presiden Soekarno. Dekret Presiden 5 Juli 1959 dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya UUD 1945.

3.     Orde Baru

        Praktik ketatanegaraan Indonesia dalam sistem pemerintahan presidensial diterangkan dalam penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan. Ciri dari sistem pemerintahan presidensial pada masa Orde Baru adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.

4.     Periode Reformasi

        Pada awal era reformasi, berkembang dan populer dalam masyarakat banyaknya tuntutan reformasi yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain sebagai berikut. 

    • Amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
    • Penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). 
    • Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 
    • Desentralisasi dan hubungan yang adil 
    • Mewujudkan kebebasan pers. 
    • Mewujudkan kehidupan demokrasi.

Pada masa reformasi sistem presidensial diperkuat melalui mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah sebagai berikut. 

    • Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. 
    • Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dabat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. 
    • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 
    • DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
    • Presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada majelis yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. 
    • Presiden dan wakil presiden dipilih Secara berpasangan dan langsung oleh rakyat serta diusulkan oleh partai politik peserta pemilu.

 -Kurikulum 2013-


Komentar