Langsung ke konten utama

PPdK XI SMK | Bab 7 Peran Indonesia dalam Menjaga Perdamaian Dunia melaui Hubungan Internasional | Bagian 1

A. Hubungan Internasional

        Kontingen Garuda bergabung dengan pasukan PBB mengupayakan perdamaian di negara-negara konflik. Pehgiriman Kontingen Garuda merupakan wujud peran Indonesia menjaga perdamaian dunia melalui hubungan internasional. Hubungan intemasional tidak terbatas pada hubungan antarnegara, tetapi mencakup hubungan antara negara dengan organisasi intemasional atau kerja sama antarorganisasi internasional. 

        Mengapa hubungan intemasional sangat dibutuhkan bagi suatu bangsa? Alasannya hubungan intemasional muncul karena adanya negara. Negara yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa pada dasamya mempunyai sifat yang saling tergantung satu dengan yang lainnya. Lantas, apa yang dimaksud hubungan intemasional?

1. Pengertian Hubungan Internasional  

        Hubungan internasional merupakan cabang dari ilmu politik, materi atau ruang lingkupnya begitu luas dan terdiri dari berbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya. Dengan demikian, objeknya adalah negara, artinya negara dalam konteks hubungannya dengan negara lain di dunia ini. Berikut pengertian hubungan intemasional menurut para ahli. 

  1. Charles A. Mc. Clelland. Hubungan intemasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. 
  2. Warsito Sunaryo. Hubungan intemasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuankesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi, 
  3. Tygve Nathiessen. Hubungan intemasional merupakan bagian dari itmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional. 
  4. Rencana strategi (renstra) pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

      Dengan demikian, hubungan internasional adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari politik internasional, organisasi, dan administrasi internasional, serta politik luar negeri beserta pelaksanaannya di dalam dan di luar lingkungan diplomatik. Adapun asas yang melandasi hubungan internasional Indonesia sebagai negara yang berdaulat adalah politik bebas aktif.

2. Faktor Pendorong Hubungan Internasional

        Indonesia telah menjalin hubungan internasional dengan Ekuador sejak tahun 2012 dan masih berlanjut hingga sekarang. Indonesia belajar dari Ekuador cara menghasilkan buah pisang yang berkualitas tinggi, sedangkan Ekuador belajar cara pengolahan palm oil. Kerja sama tersebut menunjukkan salah satu faktor pendorong pentingnya hubungan internasional, yaitu adanya perbedaan kemampuan dalam penguasaan ilmu pengetahuan di berbagai bidang. 

        Ada beberapa faktor yang mendorong sebuah negara melakukan hubungan internasional. Beberapa faktor tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

  • Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain. Selain itu, faktor internal juga mencakup hal-hal berikut.
      1. Adanya kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri, baik yang bersifat ekonomis, politik, kultural, maupun keamanan. 
      2. Keinginan mengangkat kesejahteraan nasional. 
      3. Keinginan untuk membuka hubungan politik dan memperoleh dukungan dari negara lain.
  • Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara Iain. Selain itu, faktor eksternal juga mencakup hat-hal berikut.
      1. Adanya perbedaan kemampuan dalam penguasaan ilmu pengetahuan di berbagai bidang. 
      2. Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan perbedaan pendapatan negara. 
      3. Tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman, damai, dan merata.

3. Arti Penting Hubungan Internasional

        Hubungan intemasional yang terjalin antara Indonesia dan Ekuador memiliki arti penting bagi kedua negara. Bukan hanya memenuhi kebutuhan antarnegara, melainkan juga mempererat hubungan, rasa persahabatan, dan persaudaraan. 

        Apa pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara? Adapun pentingnya hubungan intemasional bagi suatu negara dapat diuraikan sebagai berikut.

    1. Hubungan internasional dapat memperbaiki pertumbuhan bangsa dan negara.
    2. Dengan melakukan hubungan internasional negara-negara yang bersangkutan dapat memenuhi kepentingan nasional yang tidak dapat dipenuhi oleh negara sendiri.
    3. Membiasakan hubungan internasional dapat mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman, damai, adil, dan merata.
    4. Menumbuhkan sating pengertian antarbangsa atau antarnegara.
    5. Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan.
    6. Mempererat hubungan, rasa persahabatan, dan persaudaraan.
    7. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.

4. Subjek-Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah semua pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam hubungan internasional. Untuk dapat disebut sebagai subjek hukum internasional, dibutuhkan personalitas hukum internasional dengan memiliki kecakapan atau kemampuan tertentu. Kemampuan-kemampuan tersebut sebagai berikut.

  1. Cakap dalam mendukung hak dan kewajiban internasional (capable of possessing international rights and duties).
  2. Cakap dalam tindakan tertentu yang bersifat intemasional (capable of taking certain actions on international plane).
  3. Cakap untuk menjadi pelaku dalam membuat perjanjian internasional (the Capacity to become party of treaties and agreements under international law).
  4. Cakap untuk melakukan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajiban internasional (the capacity to make claims for breaches of international law).
  5. Mempunyai kekebalan dari penerapan yurisdiksi nasional suatu negara (enjoy privileges and immunities from national jurisdiction).
  6. Bisa berpartisipasi dalam keanggotaan suatu organisasi intemasional (participation in international bodies).

        Subjek hukum internasional bisa dimaknai sebagai negara atau pihak-pihak bukan negara yang memiliki kapasitas dalam mempertahankan hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Kapasitas atau legal capacity ini meliputi sebagai berikut.

    • Kapasitas untuk mengajukan klaim-klaim (to make claims) . 
    • Kapasitas dalam membentuk dan membuat perjanjian-perjanjian intemasional (to make agreements). 
    • Kapasitas dalam mempertahankan hak serta mempunyai kekebalan-kekebalan (to enjoy of privileges and immunities).

        Subjek hukum internasional adalah semua pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam hubungan internasional. Subjek hukum internasional dapat diuraikan sebagai berikut.

  • Negara

Negara merupakan subjek hukum internasional yang paling utama dan klasik di dalam sejarah hukum Internasional. Berdasarkan fakta dalam hubungan internasional, negaralah subJek hukum yang mengawali interaksi Internasional. Kriterla negara yang dapat menjadl subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan bukan bagian dari suatu negara (negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh).

  • Takhta Suci Vatikan

Kedudukan Takhta Suci Vatikan sebagai subjek hukum internasional tidak terlepas dari perkembangan sejarah hukum internasional. Hal tersebut terjadi setelah ditandatanganinya perjanjian antara Italia dan Takhta Suci Vatikan pada 11 Februari 1929. Perjanjian tersebut berisi pengembalian sebidang tanah di Roma untuk pendirian Takhta Suci Vatikan sekaligus sebagai bentuk pengakuan berdirinya Takhta Suci Vatikan. Takhta Suci Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di beberapa ibu kota negara terpenting di dunia yang memiliki kedudukan sejajar dengan wakil diplomatik di negara-negara lain. Takhta Suci Vatikan hanya memiliki kewenangan dalam bidang agama dan kerohanian. Selain itu, Takhta Suci Vatikan memiliki hak sebagai subjek hukum internasional. Negara yang pertama kali mengakui Takhta Suci Vatikan sebagai subjek hukum internasional adalah Italia melalui Pakta Lateran yang ditandatangani pada tahun 1929. Secara historis Pakta Lateran juga menjadi dasar berdirinya negara kota Vatikan (Vatican City State). Dalam hubungan internasional negara Vatikan dikenal juga dengan nama Takhta Suci sehingga disebut dengan Takhta Suci Vatikan.

  • Individu

        Pada awal diberlakukan hukum internasional, subjek hukum internasional hanyalah negara, sedangkan individu hanya sebagai subjek hukum nasional saja. Akan tetapi, dalam perkembangannya individu mulai memiliki peran yang cukup besar dalam hukum internasional sehingga individu dimasukkan sebagai subjek hukum internasional. Diawali dalam perjanjian Versailles 1919, yang memungkinkan setiap individu mengajukan suatu perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional, individu telah diakui statusnya sebagai salah satu subjek hukum internasional.

         Pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional makin menempatkan individu sebagai salah satu subjek penting di hukum internasional, terutama setelah terjadinya Perang Dunia Il dan Iahirnya Universal Declaration of Human Rights 1948, serta diikuti dengan Iahirnya berbagai konvensi hak asasi manusia, baik secara global maupun regional. Pengakuan hak asasi manusia makin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional. Terlebih lagi dengan pendirian Human Right Court di berbagai regional seperti di Eropa, Afrika, dan Amerika Selatan sehingga setiap individu dapat menuntut pemenuhan hak asasi mereka kepada negara bahkan kepada negara lain di mana pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi. Selain itu, pengakuan individu sebagai subjek hukum internasional dapat dilihat dari pertanggungjawaban para penjahat perang secara langsung di berbagai pengadilan internasional seperti Mahkamah Militer Internasional di Nuremberg dan Tokyo untuk kejahatan pada Perang Dunia Il, International Criminal Tribunal untuk Rwanda dan Yugoslavia, serta International Criminal Court (ICC). Pengadilan-pengadilan tersebut dibentuk untuk mengadili individu-individu yang dianggap bertanggung jawab secara langsung terhadap kejahatan-kejahatan internasional sesuai statuta tiap-tiap pengadilan. Setiap individu ditempatkan dalam posisi di mana mereka berdiri sendiri sebagai subjek hukum yang terlepas dari negara masing-masing.

        Pada akhirnya pengakuan individu sebagai subjek hukum internasional sudah tidak terelakkan lagi. Tiap-tiap individu sudah dapat mewakili dirinya sendiri untuk berperkara di level internasional, walaupun memang ruang lingkupnya terbatas. Individu tidak hanya dianggap sebagai subjek hukum nasional, tetapi telah dianggap Sebagai subjek hukum internasional karena memiliki peran cukup besar dalam hukum internasional.

     Hukum internasional makin menempatkan individu sebagai subjek penting dalam hukum internasional terutama setelah dikeluarkannya Universal Declaration of Human Rights 1948 yang diikuti dengan lahirnya berbagai konvensi hak asasi manusia secara global. Selain adanya pengakuan hak asasi manusia secara global, kedudukan individu sebagai subjek hukum internasional juga dapat dilihat dari adanya pertanggungjawaban para penjahat perang secara langsung di pengadilan internasional. 

  • Palang Merah Internasional

        Palang Merah Internasional atau ICRC adalah salah satu organisasi internasional. Akan tetapi, ICRC memiliki status spesial dalam hukum internasional. Hal tersebut dikarenakan faktor sejarah dari ICRC itu sendiri. Pada awalnya pembentukan ICRC dilakukan oleh lima orang warga negara Swiss dengan Henry Dunant sebagai tokoh sentralnya.

        Pembentukan ICRC sendiri ditujukan untuk memberikan bantuan kemanusiaan terhadap seluruh korban perang, baik dari Sisi para tentara maupun para korban dari penduduk sipil. ICRC pusat berkedudukan di Geneva, Swiss. ICRC sendiri bukan merupakan kumpulan organisasi yang beranggotakan negara-negara tetapi merupakan kumpulan palang merah nasional dari berbagai negara sehingga dapat dianggap sebagai organisasi internasional nonpemerintah.

        Dalam perkembangannya Palang Merah Internasional telah diakui secara luas sebagai salah satu subjek hukum internasional meskipun hak dan kewajibannya sangat terbatas. Palang Merah Internasional ini lahir karena sejarah hukum internasional. Kedudukan ICRC sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan berbagai perjanjian dan konvensi internasional seperti Konvensi Geneva 1949 tentang perlindungan korban perang.

  • Organisasi Internasional

        Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional dapat dilihat pada perjanjian yang menjadi dasar berdirinya suatu organisasi internasional. Hak, kewajiban, kewenangan dan fungsi, serta organisasi internasional dalam masyarakat internasional dapat ditentukan melalui perjanjian internasional. Wewenang tersebut tidak diberikan oleh individu tetapi oleh organisasi internasional itu sendiri. Contoh organisasi internasional adalah PBB.

  • Kaum Pemberontak / Belligerency

       Pemberontakan dalam pengertian umum adalah penolakan terhadap otoritas. Penolakan terhadap otoritas tersebut bisa muncul dalam bermacam kejadian dan bentuk. Mulai dari civil disobedience/pembangkangan sipil sampai pada menjatuhkan kekuasaan pemerintahan berdaulat dengan kekerasan yang terencana dan terorganisasi. Istilah belligerency sering dipakai sebagai pemberontakan/perlawanan yang dilakukan dengan senjata ataupun tanpa senjata kepada pemerintah yang sedang menjabat.

        Di dalam hukum humaniter internasional, pemberontakan dapat memperoleh kapasitas dan hak sebagai pihak yang bertikai (belligerent) dengan kondisi dan syarat tertentu. Belligerency pada awalnya adalah pemberontakan yang belum terorganisasi (insurgency), dan ketika insurgency berkembang dan diakui sebagai belligerency, maka kelompok pemberontak tersebut dapat diberikan hak-hak sebagai pihak sedang berperang (belligerent) dalam perselisihannya dengan pemerintah Yang sah, meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara. Pada umumnya masalah internal dalam suatu negara berdaulat yang menyebabkan muncul dan berkembangnya para pemberontak. Jadi untuk menyelesaikan masalah internal tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab negara yang bersangkutan untuk menyelesaikannya. Negara-negara Iain tidak boleh mengintervensi atau ikut campur dalam penyelesaian masalah domestik tersebut. Hanya saja jika para pemberontak tersebut melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata secara terang-terangan sehingga pemberontakan semakin meningkat dan mengakibatkan terjadinya perang saudara serta dampaknya di luar kemanusiaan dan meluas ke negara-negara Iain, maka negara Iain dapat mengambil suatu sikap tindakan. Tindakan tersebut adalah mengakui keberadaan dan menerima belligerents sebagai entitas yang mampu berdiri sendiri tanpa pemerintah. Konsekuensinya, sikap negara yang memberikan pengakuan tersebut bisa diartikan tindakan negatif dan tidak bersahabat oleh pemerintah negara di mana pemberontakan itu terjadi. Tindakan pengakuan terhadap kaum pemberontak tersebut membawa dampak hukum bahwa kaum pemberontak mempunyai kedudukan sebagai subjek hukum internasional. Berlakunya pengakuan tersebut tidak secara otomatis terhadap seluruh negara-negara di dunia, pengakuan itu berlaku hanya bagi negara yang mengakui belligerency tersebut.

        Dalam hukum internasional kaum pemberontak/belligerency diberikan hak-hak sebagai subjek hukum, hak-hak tersebut mencakup sebagai berikut.

    1. Kewenangan dalam menentukan nasib.
    2. Kewenangan untuk memilih sistem ekonomi, sosial, dan budaya.
    3. Kewenangan untuk menguasai sumber daya alam.

        Syarat-syarat suatu kelompok dikategorikan belligerency adalah sebagai berikut.

    1. Memiliki angkatan bersenjata yang sah sesuai dengan hukum humaniter internasional.
    2. Peperangan yang terjadi harus berdasarkan pada hukum humaniter internasional.
    3. Kapal perang yang digunakan merupakan kapal perang yang sah.
    4. Perselisihan yang dilakukan di laut harus dihormati oleh negara-negara netral.
    5. Menguasai teritorial suatu negara.
    6. Adanya manajemen pemerintahan yang baik.
    7. Bersedia melindungi warga negara asing di tempat pemberontakan terjadi.

 5. Asas Hubungan Internasional

        Ada tiga asas yang dapat diterapkan dalam hubungan internasional. Ketiga asas hubungan internasional, tersebut sebagai berikut.

a. Asas Teritorial

Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah dan wilayahnya, artinya negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraturan bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah dan wilayah negara tersebut berlaku hukum asing, artinya orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing.

b. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warganya, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku .juga bagi warga negaranya walaupun berada di negara asing. Asas ini dikenal sebagai asas exterritorialiteit.

c. Asas Kepentingan Umum

Asas kepentingan umum didasarkan pada kekuasaan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum tidak terkait pada batas-batas wilayah suatu negara.

6. Perjanjian Internasional

Sebuah hubungan internasional biasanya dikukuhkan dalam sebuah naskah perjanjian internasional. Perjanjian internasional memiliki berbagai macam istilah, antara lain traktat/treaty, konvensi/convention, persetujuan/agreement, piagam/charte, statuta/statute, deklarasi/declaration, modus vivendi, protocol, dan perikatan. Perjanjian internasional dilakukan oleh subjek hukum internasional, yaitu negara, Takhta Suci Vatikan, Palang Merah Internasional, organisasi internasional, individu atau perseorangan, serta pemberontak dan pihak dalam sengketa. Bagaimana klasifikasi dan tahap perjanjian internasional?

a. Klasifikasi Perjanjian Internasional

Klasifikasi perjanjian internasional antara lain sebagai berikut.

  1. Berdasarkan jumlah pihak, perjanjian bilateral (dua negara) dan multilateral (banyak negara)
  2. Berdasarkan fungsinya, perjanjian yang membentuk hukum dan perjanjian yang bersifat khusus.
  3. Berdasarkan proses pembuatannya, perjanjian dengan tiga tahap (perundingan, pengesahan dan ratifikasi) dan perjanjian dengan dua tahap (perundingan dan pengesahan).
  4. Menurut isinya, perjanjian terkait politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.

b. Asas Perjanjian Internasional

Asas perjanjian internasional antara lain sebagai berikut.

      1. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan menjaga kehormatan negara.
      2. Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh iktikad baik,
      3. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas dengan setimpal.
      4. Egality right, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang mengadakan hubungan memiliki kedudukan yang sama.
      5. Rebus sic stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
      6. Pacta sunt servanda, yaitu asas yang menyatakan setiap perjanjian. yang telah dibuat harus ditaati.

c. Tahap Perjanjian Internasional

Tahap perjanjian internasional antara lain sebagai berikut.

  1. Perundingan
  2. Penandatanganan
  3. Pengesahan (ratifikasi)

Di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, ratifikasi atau pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Di Indonesia ratifikasi undang-undang harus dengan persetujuan presiden dan DPR secara bersama-sama terhadap perjanjian internasional.

d. Berlaku dan Berakhirnya Perjanjian Internasional

Kapan mulai berlaku perjanjian internasional? Berikut ketentuan mulai berlakunya perjanjian. internasional.

      1. Perjanjian internasional mulai berlaku sejaktanggalyang ditetapkan atau sesuai kesepakatan negara-negara yang terlibat.
      2. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh negara yang bersangkutan.
      3. Perjanjian berlaku setelah suatu negara setuju untuk diikat oleh perjanjian, kecuali datam perjanjian tersebut diatur lain.

Bagaimana dengan berakhirnya perjanjian internasional? Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa berakhirnya perjanjian internasional karena hal-hal berikut.

      1. Telah tercapai tujuan perjanjian internasional.
      2. Masa berlakunya perjanjian internasional sudah habis.
      3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek.
      4. Adanya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian.
      5. Adanya perjanjian baru di antara para peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu,
      6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian telah terpenuhi. 
      7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu pesefla dan diterima oleh pihak lain.
 Bagian 2 pada pertemuan selanjutnya!

 


Komentar