Istilah hak asasi manusia muncul pada tahun 1948 seiring lahirnya Universal Declaration Of Human Rights. Istilah human rights dimunculkan oleh Anna Eleanor Roosevelt. Sebelum muncul istilah human rights penyebutan hak asasi manusia menggunakan istilah the rightsofman. Penggunaan istilah ini dianggap belum mencakup hak asasi wanita. Dengan demikian, penyebutan istilah human rights dianggap lebih tepat dan dapat mewakili, baik hak kaum pria maupun kaum wanita. Lantas, apa pengertian HAM?
1. Pengertian HAM
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Selain pengertian tentang hak asasi manusia tersebut, ada beberapa tokoh yang mengemukakan pengertian hak asasi manusia seperti berikut.
- John Locke, filsuf asal Inggris ini berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati. Oleh karena itu, hak asasi manusia ini melekat pada diri setiap manusia dan tidak ada kekuasaan apa pun yang dapat mencabutnya.
- Jan Materson, pemikir hak asasi manusia Barat ini berpendapat bahwa hak asasi manuSia dapat diadikan secara hükum sebagai hak-hak yang melekat pada diri kita (manusia) dan tanpanya (hak asasi manusia) kita tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
- Koentjoro Poerbopranoto, Guru Besar Fakultas Hükum Universitas Airlangga, Surabaya ini memberikan pengertian bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya Sehingga bersifat suci.
2. Sifat dan Unsur Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) bersifat kodrati. Artinya hak asasi manusia melekat dalam kodrat kemanusiaan sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak asasi manusia memiliki sifat tertentu yang berbeda dari hak-hak lainnya. Adapun sifat hak asasi manusia sebagai berikut.
- Universal atau menyeluruh, artinya hak âsasi manusia berlaku bagi semua manusia, tanpa kecuali.
- Utuh, artinya hak asasi manusia tidak dapat dibagi menjadi lebih kecil atau lebih besar.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan.
- Permanen atau kekal, artinya hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia tidak dapat dipindahtangankan atau dicabut oleh kekuatan lain.
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia bisa diklasifikasikan menjadi hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, dan hak asasi sosial budaya.
- Hak Asasi Pribadi (Personal Right). Hak asasi pribadi atau personal right merupakan hak kebebasan setiap individü untuk melakukan tindakan yang berhubungan dengan diri pribadi. Sebagai contohnya hak untuk ber gerak, menyatakan pendapat, hak untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan, serta memilih dan aktif dalam organiSasi atau perkumpulan. Selain itu, hak pribadi meliputi hak hidup dan hak merdeka dalam mempertahankan diri dari sesuatu yang dapat menghambat kemerdekaan dirinya.
- Hak Asası Politik (Polltlcal Right). Hak asasi politik merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap individü dalam bidang politik dan pemerintahan. Sebagai contoh hak untuk memilih dan dipilih, berkumpul dan mengikuti organisasi, menjadi anggota partai politik, serta mengikuti kampanye.
- Hak Asası Hükum (Legal Equallty Right). Hak asasi hükum merupakan hak asasi yang dimiliki setiap individü dalam bidang hukumv Sebagai contoh hak mendapatkan layanan dan perlindüngan hükum serta hak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Hak Asası Ekonomi (Property Right). Hak asasi dalam bidang ekonomi merupakan hak kebebasan setiap individü untuk melakukan dan mengembangkan dirlnya dalam kegiatan ekonomi.
B. Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran hak asasi manusia merupakan perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapat, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia begitu beragam. Akan tetapi, hanya kasus pelanggaran HAM berat yang dapat disidangkan melalui pengadilan HAM. Adapun kriteria pelanggaran HAM berat diatur dalam UndangUndang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
1. Kriteria Pelanggaran HAM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut.
- Membunuh anggota kelompok.
- Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik secara keseluruhan atau sebagian.
- Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok Iain.
- Pembunuhan
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
- Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik Iain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokoK hukum internasional.
- Penyiksaan
- Penganiayaan terhadap kelompok tertentu
- Penghilahgan orang secara paksa
- Kejahatan apartheid.
2. Kasus Pelanggaran HAM
Pelanggaran hak asasi manusia merupakan perbuatan melawan hukum Oleh seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, Pelanggaran HAM mencakup seluruh perbuatan melawan hukum, baik dilakukan secara sengaja, tidak sengaja, maupun atas kelalaian yang dapat mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang.
Berdasarkan waktunya, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, kasus pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu dan pelanggaran HAM yang terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 diundangkan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bersifat retroaktif, artinya undang-undang ini berlaku surut. Dengan demikian, pelanggaran HAM berat pada masa lalu dapat diadili dan ditindak berdasarkah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Pelanggaran HAM yang tergolong pelanggaran HAM masa lalu terjadi sebelum tahun 2000, contohnya kasus Kerusuhan Mei 1988, Timor Timur pascajajak pendapat 1999, DOM Aceh 1999, Tanjung Priok 1984, dan kasus Semanggi 1998. Adapun kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2000 termasuk pelanggaran HAM yang diadili melalui pengadilan HAM.
3. Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM
Hampir séluruh kasus pelanggaran HAM berat diselesajkan melalui pengadilan HAM, baik melalui pengadilan HAM permanen maupun pengadilan HAM ad hoc berdasarkah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Prosedur dan tahap pemeriksaan perkara dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 sama dengan KUHAP. Prosedur dan tahapan pemeriksaan diawali dengan proses penyelidikån dan penyidikan (sebagai pemeriksaan awal) serta penuntutan dan pemeriksaan di muka pengadilan.
Hanya saja dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 telah diatur secara khusus kedudukan penyidik dan penyelidik. Dalam Kasus pelanggaran HAM, komnas HAM berkedudukan Sebagai penyelidik serta jaksa agung sebagai penyidik dan penuntut umum.
Prosedur pemeriksaan perkara dapat dilihat pada keterangan berikut.
a. Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pelanggaran hukum. Dalam dugaan kasus pelanggaran HAM penyelidikan dilakukan oleh komnas HAM (komnas HAM sebagai penyelidik). Dalam proses penyelidikan komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc. Komposisi tim ad hoc terdiri dari komnas HAM dan unsur masyarakat.
b. Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti tentang pelanggaran hukum yang terjadi serta menentukan tersangkanya. Penyidikan dilakukan oleh jaksa agung. Jaksa agung mempunyai kewenangan mengangkat penyidik ad hoc dalam upaya penyidikan. Jaksa agung juga dapat mengeluarkan surat penghentian penyelidikary jika tidak ditemukan bukti yang cukup dalam kasus yang diselidiki. Dalam proses penyidikan dapat dilakukan upaya penangkapan dan penahanan, jika ditemukan bükti kuat telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus yang disidik.
1. Penangkapan
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersarigka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikam Penangkapan dilakukan Oleh jaksa agung dengan menyertakan surat tugas maupun tidak. Surat tugas tidak diperlukan apabila pelaku tertangkap tangan.
2. Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu. Penahanan dilakukan Oleh jaksa agung untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan HAM, mengajukan banding di pengadilan tinggi, dan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
c. Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan Yang berwenang mengadili. Penuntutan dilakukan Oleh jaksa agung. Dalam proses penuntutan ini jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc.
d. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pemeriksaan adalah rangkaian tata cara penyelesaian perkara di pengadilan. Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh lima orang hakim yang terdiri dari dua orang hakim HAM dan tiga orang hakim HAM ad hoc. Pemeriksaan di tingkat pertama paling lama 180 hari.
Pada tingkat banding atau kasasi, pemeriksaan dilakukan
paling lama 90 hari. Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilakukan melalui
pengadilan HAM permanen ataupun pengadilan HAM ad hoc berdasarkan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000.
Pengadilan hak asasi manusia (pengadilan HAM) merupakan
pengadilan Yang khWsus menangani
pelanggaran HAM berat. Tugas dan wewenang pengadilan HAM di antaranya memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
HAM berat serta memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang
dilakukan di Iuar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga
negära Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
HAM berat yang dilakukan oleh seseorang
yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
2) Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
Pengadilan hak asasi manusia ad hoc (pengadilan HAM ad hoc) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ad hoc merupakan pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran terhadap HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Komentar
Posting Komentar