Langsung ke konten utama

PPdK X | Bab 3 Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Wawasan Nusantara

    Indonesia merupakan negara kepulauan. Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain untuk meruntuhkan atau bahkan menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Pengawasan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan Polri saja, tetapi juga semua lapisan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman konsep dan penerapan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional mutlak perlu ditanamkan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan adanya Wawasan Nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

1. Pengertian Wawasan Nusantara

    Secara etimologis, kata Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa, yaitu wawas, nusa, dan antara. Arti kata wawas adalah pandangan, tinjauan, penglihatan indrawi. Kata nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan. Adapun kata antara berarti dua benua dan dua samudra. Dengan demikian, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap kesatuan kepulauan yang berada di antara dua benua (Benua Asia dan Benua Australia) dan dua samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik). Berikut pengertian Wawasan Nusantara menurut para ahli.

  • Menurut Munadjat Danusaputro, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas Nusantara.
  • Menurut M. Panggabean, Wawasan Nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi, dan kemungkinan strategi yang tersedia. 
  • Menurut Prof. Dr. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. 
  •  Menurut Samsul Wahidin, Wawasan Nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek astagatra. 
  • Menurut Kelompok Kerja Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional) tahun 1999, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2. Hakikat Wawasan Nusantara

    Pada hakikatnya Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup Nusantara serta demi kepentingan nasional yang tanpa menghilangkan kepentingan kelompok, individu, dan daerah. Wawasan Nusantara pada hakikatnya juga merupakan dasar pengetahuan suatu bangsa untuk hidup di suatu negara agar tetap tercapai tujuan nasional dan tetap mengedepankan nilai persatuan. Oleh sebab itu, setiap warga negara Indonesia harusnya mempunyai pengetahuan tentang bangsa dan negaranya sebagai suatu substansi kehidupan berbangsa dan bemegara.

3. Konsep Wawasan Nusantara

    Berikut beberapa konsep dasar Wawasan Nusantara sebagai suatu cara pandang warga negara Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.

a. Konsep Persatuan dan Kesatuan

    Konsep persatuan dan kesatuán mengandung makna bahwa adanya Wawasan Nusantara bertujuan memperkuat nilai persatuan dan kesatuan antarsuku bangsa di Indonesia. Warga negara Indonesia tidak perlu mempermasalahkan perbedaan daerah, bahasa, dan suku untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia demi mencapai tujuan nasional.

b. Konsep Kebangsaan

    Konsep kebangsaan mengandung makna bahwa negara Indonesia terdiri dari berbagai komponen bangsa atau suku. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya kehendak serta perjuangan dari berbagai komponen warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, kita harus berusaha untuk menjaga persatuan bangsa dengan meningkatkan nilai persatuan melalui Wawasan Nusantara.

c. Konsep Bhinneka Tunggal Ika

    Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna bahwa Indonesia mempunyai beragam budaya dan masyarakat dengan latar belakang yang berbeda-beda, tetapi tetap satu. Semboyan tersebut bukan hanya kata yang mudah diucapkan, melainkan juga harus diwujudkan dengan baik.

d. Konsep Negara Kepulauan

    Indonesia merupakan negara kepulauan yang konsepnya adalah lautan yang ditaburi oleh pulau-pulau. Pada dasarnya lautan bisa dijadikan sebagai media persatuan. Pengetahuan tentang Indonesia sebagai negara kepulauan dan maritim menjadi pembelajaran setiap warga negara Indonesia.

e. Konsep Geopolitik

    Geopolitik mengandung makna mengajak seluruh komponen warga negara Indonesia untuk memiliki pengetahuan dan persepsi tentang letak geografis Indonesia yang strategis. Letak yang strategis membuat Indonesia mendapat keuntungan dan beberapa ancaman dari luar. Oleh karena itu, semua komponen warga negara Indonesia harus mempunyai rasa persatuan untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

4. Arah Pandang Wawasan Nusantara

    Arah pandang Wawasan Nusantara meliputi sebagai berikut.

a. Arah pandang ke dalam

    Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa serta harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan.

b. Arah pandang ke luar

    Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.

5. Asas Wawasan Nusantara

    Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Berikut asas-asas Wawasan Nusantara.

  • Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya. 
  • Keadilan. Artinya, kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih Payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
  • Kejujuran. Artinya, keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realitas serta ketentuan yang benar meskipun realitas atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengar.
  • Solidaritas. Artinya, diperlukannya rasa setia kawan, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan Ciri dan karakter budaya masing-masing.
  • Kerja sama. Artinya, adanya koordinasi dan saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok Yang lebih besar dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
  • Kesetiaan. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama (seperti Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945) sangatlah penting serta menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan.

6. Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Sebagai cara pandang bangsa Indonesia, Wawasan Nusantara mempunyai beberapa unsur dasar yaitu sebagai berikut.

a. Wadah (contour)

    Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.

b. Isi (content)

    Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat serta cita-cita dan tujuan nasional yang terdapat da?am Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal esensial yaitu sebagai berikut.

  • Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. 
  • Persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional. 
  • Tata laku (conduct). Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari sebagai berikut. 
    1. Tata laku batiniah, yang mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. 
    2. Tata laku lahiriah, tecermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.

B. Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

    Setiap hari Senin biasanya dilaksanakan upacara bendera. Apakah Anda mengikuti upacara dengan khidmat? Upacara merupakan wujud cinta tanah air atau nasionalisme. Tahukah Anda, nasionalisme merupakan bagian dari tujuan Wawasan Nusantara, yaitu mewujudkan nasionalisme di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, atau daerah? Pada subbab ini Anda akan mempelajari kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara.

1. Kedudukan Wawasan Nusantara

    Kedudukan sama dengan posisi. Kedudukan Wawasan Nusantara berarti posisi Wawasan Nusantara bagi negara Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan dałam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dałam menyelenggarakan kehidupan nasional.

    Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional mengajarkan kepada bangsa Indonesia untuk berpandangan positif terhadap keberagaman masyarakat Indonesia. Keberagaman masyarakat Indonesia harus dipandang sebagai khazanah bangsa Indonesia untuk membentuk persatuan dan kesatuan bangsa yang kukuh dan bermartabat. Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dałam kebhinnekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya.

2. Fungsi Wawasan Nusantara

    Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara. Fungsi tersebut ditujukan, baik bagi pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh fakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah harus melaksanakan pemerintahan sesuai fungsi Wawasan Nusantara. Begitu pula warga negara dalam menjalankan kehidupannya harus sesuai fungsi Wawasan Nusantara. Oleh karena itu, keduanya harus bersinergi menempatkan Wawasan Nusantara sebagaimana mestinya. Sebagai pedoman bagi pemerintah, Wawasan Nusantara harus hadir dalam setiap kebijakan yang dibuat.

    Wawasan Nusantara sebagai pedoman bagi warga negara Indonesia untuk bersikap dan berperilaku sesuai nilai-nilai ideal Pancasila. Pelaksanaan nilai-nilai ideal Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan bagian tak terpisahkan dalam menempatkan Wawasan Nusantara sebagai pedoman dan motivasi warga negara Indonesia. Wawasan Nusantara sebagai pendorong sekaligus rambu-rambu bagi warga negara Indonesia untuk menyamakan pandangan terhadap keindonesiaan warga negara Indonesia, contohnya dengan memangkas semangat kedaerahan dan kesukuan karena semuanya bagian dari Indonesia. Dengan hadirnya Wawasan Nusantara diharapkan semua warga negara Indonesia mempunyai cara pandang yang sama tentang makna persatuan dan kesatuan.

3. Tujuan Wawasan Nusantara

    Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional dengan sendirinya harus sesuai dan tidak boleh menyimpang dari tujuan nasional. Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat. 

    Berdasarkan tujuan tersebut, Wawasan Nusantara di satu sisi diarahkan ke dalam yaitu mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alami (gatra letak geografis, keadaan dan kekayaan alam, serta keadaan dan kemampuan penduduk) maupun aspek sosial (gatra ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan). Adapun tujuan yang diarahkan ke luar yaitu turut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Dengan demikian, tujuan nasional tampak dalam tujuan Wawasan Nusantara yang tidak hanya mementingkan kepentingan nasional, tetapi juga memperhatikan lingkungan serta membina ketertiban dan perdamaian dunia.


Komentar