Langsung ke konten utama

PPdK X SMK | Bab 1 Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Bagian 4

E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut!

  1. Pernahkah Anda menjadi petugas upacara?
  2. Apa yang Anda rasakan saat menjalankan tugas tersebut?
  3. Tunjukkan keterkaitan antara pelaksanaan upacara dan peran serta warga negara dalam kesatuan dan persatuan bangsa!

1. Kesadaran Bela Negara

        Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, serta patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.

        Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki kewajiban bela negara. Meskipun tidak dalam kondisi perang, sikap bela negara dapat ditunjukkan dengan berbagai bentuk untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Apakah yang dimaksud dengan bela negara? Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1 ) dijelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

        Membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Hal ini juga termuat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pada pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Membela negara bukan hanya kewajiban, melainkan juga hak karena membela negara merupakan kehormatan dan kebanggaan sebagai seorang warga negara yang baik. Hal ini juga menunjukkan pengabdian serta sikap rela berkorban kita terhadap bangsa dan negara.

        Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Bela negara harus didasarkan pada kesadaran pribadi akan kewajiban dan haknya. Bela negara tidak harus membela dalam bentuk ikut berperang. Indonesia adalah negara yang cinta damai. Setiap permasalahan semaksimal mungkin kita selesaikan dengan cara damai dan menghindari kekerasan. Meskipun demikian, bangsa kita lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik dan setia kita harus siap sedia jika suatu saat dibutuhkan untuk membela kedaulatan dan keutuhan NKRI.

        Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus díhapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan". Bagi bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir yang dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Kesadaran bela negara juga dapat diartikan sebagai kondisi kita berupaya untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat atas dasar cinta tanah air. 

2. Dasar Hukum Pelaksanaan Bela Negara

Terdapat beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara yaitu sebagai berikut.

    • Tap. MPR No. VI Tahun 1973 tentang Konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
    • Tap. MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan Polri.
    • Tap. MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan Polri.
    • Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 30 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
    • Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara".
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat (1 ) yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".

3. Nilai-Nilai Bela Negara

Nilai-nilai bela negara harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai bela negara antara lain sebagai berikut.

a. Cinta tanah air.

        Negeri yang luas dan kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budayabudaya yang ada, menjaga lingkungan kita, dan pastinya menjaga nama baik negara kita.

b. Kesadaran berbangsa dan bernegara.

        Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antarperorangan atau antarkelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

c. Pancasila

        Pancasila bukan hanya sekadar teoretis dan normatif, tetapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu bangsa. Nilai-nilai Pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan yang dihadapi bangsa Indonesia.

d. Rela berkorban untuk bangsa dan negara.

        Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara, misalnya dengan mengikuti pertandingan intemasional. Para atlet bekerja keras untuk bisa mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus rela mengorbankan waktunya untuk bekerja. Begitu pun suporteryang rela berlama-lama menghabiskan waktunya untuk mendukung langsung para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama bangsa.

e. Memiliki kemampuan bela negara.

        Kemampuan bela negara dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, dan bekerja keras dalam menjalani profesi masing-masing. Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar, seperti menjadi bagian dari siskamling, membantu korban bencana alam, menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah perkelahian antarperorangan atau antarkelompok, cinta produk dalam negeri agar tidak terus-menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya, dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

4. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Melaksanakan bela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia, seperti yang telah ditegaskan dalam konstitusi. Sebagai warga negara yang baik kita harus melaksanakan bela negara dengan penuh kesadaran. Bentuk usaha bela negara menurut UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat (2) adalah sebagai berikut.

a. Pendidikan Kewarganegaraan

        Pendidikan kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, semangat nasionalisme, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan serta konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan semua anak Indonesia memiliki pemahaman yang benar terkait bangsa dan negaranya serta memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai yang diharapkan.

b. Pelatihan Dasar Kemiliteran

        Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pclatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti pramuka, patroli keamanan sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), palang merah remaja (PMR), dan organisasi sejenis lainnya.

c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

        TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Adapun rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.

d. Pengabdian Sesuai dengan Keahlian atau Profesi

        Upaya bela negara tidak hanya bisa dilakukan oleh TNl/Polri atau pelajar dan mahasiswa saja. Masyarakat umum juga bisa melakukan bela negara, salah satunya adalah melalui pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi masing-masing. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

        Melakukan yang terbaik dari profesi yang dimiliki setiap individu merupakan bagian dari usaha bela negara, Sebagai contoh, atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Seorang ilmuwan melakukan bela negara dengan penemuan-penemuan yang bermanfaat bagi bangsa dan negara serta umat manusia. Seorang dokter dapat mengabdikan ilmunya untuk menolong sesama dan menyehatkan anak bangsa. Seorang guru dapat mendedikasikan ilmunya untuk mencerdaskan anak bangsa calon pemimpin negara. Seorang petani dapat mendedikasikan hidupnya untuk menyuplai pangan seluruh masyarakat Indonesia, dan masih banyak Iagi profesi lain yang tidak kalah penting dalam proses pemajuan bangsa.

 

 

Komentar