Langsung ke konten utama

Materi PPdK Kelas X SMK | BAB 6 FUNGSI DAN KEWENANGAN LEMBAGA_LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 


A. Lembaga-Lembaga Negara

    Negara Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu tangan seorang penguasa. Oleh karena itu, dalam sistem pemerintahan segala macam kekuasaan negara diatur dalam ketentuanketentuan hukum (undang-undang). Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.

    Lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia menurut amanah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi sebagai berikut.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

    Anggota MPR RI terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI yang dipilih melalui pemilihan umum. Berikut tugas dan wewenang MPR berdasar IJUD 1945.

  1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR.
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden pada masa jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran seperti yang telah diatur dalam UUD.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

    DPR merupakan salah satu lembaga pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia. Anggota DPR dipilih melalui pemilu. Berikut terdapat beberapa fungsi DPR selaku lembaga legislatif.

  1. Fungsi legislatif adalah fungsi untuk membentuk ataupun membuat undang-undang
  2. Fungsi anggaran adalah untuk menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
  3. Fungsi pengawasan/kontrol adalah fungsi atau kewenangan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan, baik dalam bentuk persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, meratifikasi suatu perjanjian, maupun dalam bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.

    Untuk menjalankan fungsinya, DPR memiliki beberapa hak yang meliputi sebagai berikut.

    1. Hak angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Hak bujet adalah hak DPR untuk ikut menentukan dan merumuskan anggaran keuangan negara dalam bentuk APBN.
    3. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakannya dalam suatu bidang atau masalah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    4. Hak inisiatif adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan RUU.
    5. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.
    6. Hak imunitas adalah hak anggota DPR, MPR, ataupun DPD untuk tidak dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan atau tertulis dalam rapat-rapat lembaga tersebut sepanjang tidàk bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik masing-masing.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsil DPD merupakan perwakilan dari tiap-tiap provinsi. Anggota DPD berdomisili di daerahnya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI (Undang-Undang No. 22 Tahun 2005).

    Tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh DPD meliputi sebagai berikut.

    1. Mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta aspek yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
    2. Membahas RUU yang telah diajukan di poin 1 dengan DPR.
    3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,dan agama.
    4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan aspek yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
    5. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
    6. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK sebagai bahan untuk membuat kebijakan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.

4. Presiden

    Presiden dan wakil presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Presiden dan wakil presiden-dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon. Kekuasaan presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

    1. Membuat undang-undang bersama DPR.
    2. Menetapkan peraturan pemerintah.
    3. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Darat.
    4. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian çiengan negara lain atas persetujuan DPR.
    5. Menyatakan keadaan bahaya.
    6. Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    7. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
    8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
    9. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya.
    10. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden,
    11. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
    12. Mengajukan RUU APBN,

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

    BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri yang memiliki wewenang memeriksa pengeIolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (pasal 23E ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

6. Mahkamah Agung (MA)

    Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung menjadi pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang melaksanakan tugasnya secara independen atau terlepas dari pengaruh dan campur tangan pemerintah.

    Tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan meliputi sebagai berikut.

    1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi.
    2. Memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili.
    3. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
    4. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    5. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
    6. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam men jalankan tugasnya.
    7. Berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan di semua lingkungan peradilan.
    8. Berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.

    Tugas dan wewenang Mahkamah Agung di luar lingkungan peradilan adalah sebagai berikut.

    1. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
    2. Menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
    3. Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku berlaku.
    4. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
    5. Bersama pemerintah melakukan pengawasan atas penasihat hukum dan notaris.
    6. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain.

    Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara. Ketua dan wakil ketua MA diangkat oleh presiden selaku kepala negara di antara hakim agung yang diusulkan oleh DPR, sedangkan ketua muda Mahkamah Agung diangkat oleh presiden dl antara haklm agung atas usulan ketua Mahkamah Agung.

7. Mahkamah Konstitusi

    Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru dalam sistem peradilan nasional. Pembentukannya didasarkan pada UUD 1945 hasil amandemen pasal 24C dan aturan peralihan pasal 3. Hakim konstitusi terdiri dari sembilan orang, yaitu satu orang merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Dalam menjalankan kewenangannya, MK menerapkan prinsip check and balances yaitu menempatkan lembaga negara dalam kedudukan setara sehingga tercipta keseimbangan dalam menyelenggarakan negara.

    Kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.

    1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    3. Memutuskan pembubaran partai politik.
    4. Memutuskan hasil perselisihan tentang pemilu.
    5. Memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran presiden atau wakil presiden menurut UUD.

8. Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk presiden atas persetujuan DPR. Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari pimpinan dan anggota. Komisi Yudisial adalah pejabat negara yang terdiri dari mantan hakim, praktisi hukum, ataupun anggota masyarakat.

    Komisi Yudisial memiliki beberapa wewenang yaitu sebagai berikut.

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR. Dalam hal ini Komisi Yudisial bertugas melakukan pendaftaran, menyeleksi, menetapkan, dan mengajukan calon hakim agung ke DPR.
  2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan.

    Dalam rangka menjalankan tugas menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim, Komisi Yudisial menjalankan tugas pengawasan yang meliputi hal-hal sebagai berikut.

    1. Menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim
    2. Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang
    3. Memeriksa dugaan pelanggaran perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim.
    4. Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi untuk disampaikan kepada MA dan MK, serta tindasannya disampaikan kepada presiden dan DPR.

B. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

1. Karakteristik Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah karakteristik sebagai berikut,

    • Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam hal pengaturan kehidupan sosial dan sosio-ekonomi.
    • Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi yang menghasilkan output yang berkualitas.
    • Proses pengaturan diri sendiri (selfenforcing process), upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dan kondisi lingkungan serta dinamika masyarakat yang tinggi.
    • Keseimbangan kekuatan (balance of force) dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, ke satuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
    • Interdependensi, yaitu menciptakan ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.

2. Indikator Tata Kelola Pemeríntahan yang Baik dalam Struktur Pemerintah

Indikator tata kelola pemerintahan yang baik yang berkaitan dengan struktur pemerintahan mencakup hal-hal sebagai berikut.

    • Hubungan antara pemerintah dan pasar,
    • Hubungan antara pemerintah dan rakyat.
    • Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
    • Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat).
    • Hubungan antara lembaga pemerintah daerah serta penduduk perkotaan dan perdesaan.
    • Hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam membahas rancangan uhdang-undang (RUU).
    • Hubungan antara pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional dalam menjalin kerja sama di segala bidang untuk kemajuan bangsa.

3. Prinsip-Prinsip Good Governance

    Untuk dapat menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik maka harus berpedoman pada prinsip-prinsip good governance yang meliputi sebagai berikut.

    • Partisipasi
    • Penegakan hukum (rule of law).
    • Keterbukaan
    • Responsif
    • Berorientasi pada konsensus.
    • Kesetaraan
    • Akuntabilitas
    • Visi strategis.  
    • Efektivitas dan efisiensi.

Komentar