A. Sistem Hukum di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum harus menghadirkan hukum dalam sendi kehidupan bangsa. Pemerintah harus menjalankan pemerintahan sesuai hukum. Masyarakat juga harus hidup sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Inilah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai konsekuensi negara hukum. Kehadiran hukum dalam setiap aspek kehidupan masyarakat dapat membantu dalam menciptakan keteraturan sosial. Berbagai komponen diperlukan supaya hukum bisa berjalan lancar. Komponen-komponen tersebut dinamakan sistem hukum.
1. Makna dan Karakteristik Hukum
Hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Kata tatanan merujuk padã suatu aturan untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hukum terdapat beberapa unsur antara tain peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib, peraturan itu bersifat memaksa, dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.
Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung kesatuan dalam sebuah sistem. Terdapat banyak pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum. Perbedaan sudut pandang yang digunakan dalam merumuskan definisi hukum menjadikan pengertian hukum berbeda-beda. Berikut merupakan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Ernst Utrecht
Menurut E. Utrecht, seorang ahli hukum dari Belanda, hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut berupa perintah dan larangan yang mengatur tata teñib dalam suatu masyarakat. Peraturan tersebut seharusnya menjadi pedoman untuk ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
b. Prof. Mr. E.M. Meyers
Menurut pakar hukum Prof. Mr. E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Perwujudannya tecermin pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
c. Leon Duguit
Leon Duguit, seorang ahli hukum dari Prancis, berpendapat bahwa hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama. Penyimpangan terhadap hukum tersebut akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
2. Penggolongan Hukum
Dalam praktik kenegaraan terdapat penggolongan hukum berdasarkan kriteria tertentu. Adapun penggolongan hukum dalam praktik kenegaraan adalah sebagai berikut.
a. Hukum Menurut Bentuknya
Hukum dilihat dari bentuknya dibagi dua, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Walaupun mempunyai bentuk berbeda, keduanya mempunyai daya mengikat sebagaimana sifat hukum itu sendiri. Pertama, hukum tertulis yaitu hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan, Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang. Kedua, hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tidak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Misalnya, adat istiadat dan kebiasaan ketatanegaraan.
b. Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Pengelompokan hukum menurut tempat berlakunya dibagi atas hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja. Hukum nasional adalah hukum yang berlakU bagi satu negara seperti undang-undang. Hukum internasional adalah hukum yang berlakU secara intemasional dan melibatkan berbagai negara seperti traktat. Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain. Hukum gereja adalah kumpulan norma yang di tetapkan gereja untuk para anggotanya.
Koesnoe, seorang ahli hukum Indonesia, membedakan pengertian hukum nasional dalam empat paham berikut.
- Hukum nasional merupakan hukum positif yang oleh pembentuk undang-undang nasional dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Dalam paham ini yang terpenting adalah pembentuk undang-undang nasional menyatakannya sebagai hukum dalam wilayah negara yang bersangkutan yaitu Indonesia.
- Hukum nasional merupakan pernyataan langsung dari budaya nasionat yang asli. Dalam paham ini yang terpenting adalah mengetahui lebih dahulu tata budaya dan isi kebudayaan nasional yang bersangkutan.
- Hukum nasional merupakan hukum yang bahan-bahannya beraSal dari tata budaya nasional dengan tidak menutup kemungkinan masuknya unsur-unsur luar, asal unsurunsur luar tersebut diterima dan diolah dalam tata budaya nasional.
- Hukum nasional memiliki pengertian politis. Artinya, hukum nasional adalah segala hasil perundangan yang diciptakan sejak kemerdekaan oleh pembentuk undang-undang nasÃonal.
c. Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Hukum dilihat dari waktu berlakunya dibagi dua. Pertama, hukum positif (ius constitutum) atau hukum yang sedang berlaku. Hukum positif meliputi semua peraturan yang berlaku sekarang, misalnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kedua, hukum yang dicita citakan (ius constituendum). Hukum ini merupakan jenis hukum yang diangan-angankan dan belum berlaku karena masih dalam bentuk draf rancangan atau masih dalam tataran wacana. Misalnya, rancangan undang-undang X akan menjadi hukum positif apabila sudah disetujui oleh presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dan diundangkan dalam lembaran negara.
d. Hukum Menurut Isinya
Hukum dilihat dari isinya dibagi dua. Pertama, hukum privat yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contohnya, kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Kedua, hukum publik yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat kelengkapannya atau antara negara dan perseorangan. Hukum publik bertujuan melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara. Hukum publik terdiri dari hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, dan hukum internasional.
e. Hukum Menurut Wujudnya
Penggolongan hukum menurut wujudnya dibagi dua. Pertama, objektif yaitu hukum yang berlaku umum menitikberatkan pada substansi peraturannya. Hukum ini mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Contohnya, hukum perdata, pidana, dan dagang. Kedua, hukum subjektif yaitu perwujudan hukum objektif yang berupa hubungan hukum antara dua orang/lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum tersebut diatur dalam hukum objektif. Artinya, tidak dipenuhinya hak dan kewajiban dalam hubungan hukum ini merupakan penyimpangan terhadap hukum objektif. Contohnya, wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjian sewa-menyewa pada hukum perdata.
f. Hukum Menurut Sifatnya
Penggolongan hukum menurut sifatnya dibagi dua. Pertama, hukum bersifat memaksa. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contohnya, hukum pidana. Kedua, hukum bersifat mengatur. Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian contohnya hukum dagang.
g. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
Penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dua. Pertama, hukum materiel yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubunganhubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Kedua, hukum formal yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiel atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara.
h. Hukum Menurut Sumbernya
Hukum menurut sumbernya terbagi atas undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. Penjelasan hukum bårdasarkan sumbemya adalah sebagai berikut.
- Undang-undang
- Yurisprudensi
- Kebiasaan
- Doktrin
- Traktat
3. Tujuan Hukum
Tujuan hukum dapat diJelaskan melalui teori etis dan teori utilitls. Tokoh teori etis yang terkenal yaltu Aristoteles yang menyatakan bahwa tuJuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Teori Ini berupaya memberikan hak sewaJarnya kepada seseorang. Keadllan dan ketidakadilan menJadl dasar bagi teori etis, Tokoh teori utilitis yang terkenal yaitu Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa tujuan hukum untuk kemanfaatan. Nilai kemanfaatan merupakan tujuan utama bagi hukum sebagaimana yang diutarakan Bentham. Selain kedua tokoh tersebut, tujuan hukumjuga disampaikan oleh pakar hukum Indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Sudikno Mertokusumo
Tujuan hukum menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam masyarakat.
b. Surojo Wignjodipuro
Tujuan hukum menjamin kepastian dalam perhubungan masyarakat. Hukum diperlukan untuk penghidupan dalam masyarakat demi kebaikan dan ketenteraman bersama.
c. Soerjono Soekanto
Tujuan hukum untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstrem antarpribadi dan ketenangan intern pribadi. Hukum yang ditaati akan memberikan ketertiban secara sosial antarindividu dan juga akan memberikan ketenangan sosial secara pribadi.
d. Soedjono Dirjosisworo
Tujuan hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum tersebut mengisi kehidupan yang damai dan jujur terhadap seluruh lapisan masyarakat.
4. Sifat-Sifat Hukum
Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga muncul sifat-sifat hukum. Berikut sifat-sifat hukum.
a. Hukum bersifat mengatur.
Hukum memberikan suatu gambaran sekaligus pandangan mengenai perilaku yang boleh dilakukan dan dilarang menurut hukum. Hukum diciptakan agar setiap manusia tidak berperilaku sesuka hatinya tanpa memedulikan orang Jain dan lingkungan sekitar.
b. Hukum bersifat memaksa.
Setiap produk hukum yang dihasilkan mengandung sanksi tegas bagi para pelanggarnya sehingga hukum harus ditaati. Adanya sanksi tersebut bertujuan menegakkan aturan hukum dalam kehidupan masyarakat.
c. Hukum bersifat mengikat.
Mengikat maksudnya, hukum berlaku bagi semua orang tanpa kecuali. Hukum tidak hanya berlaku bagi orang-orang tertentu, tetapi berlaku juga bagi setiap orang yang berada dalam wilayah setempat.
5. Unsur-Unsur Hukum
Hukum terbentuk dari satu kesatuan unsur. Berikut unsur-unsur hukum.
- Aturan tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat.
- Terdiri dari perintah dan larangan.
- Dibuat oleh pihak dan lembaga yang berwenang.
- Setiap aturan hukum yang diciptakan memiliki sifat mengatur, memaksa, dan mengikat bagi warga negaranya.
- Sanksi bersifat tegas dan nyata bagi para pelanggarnya.
6. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia mulai ada dan berlaku sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. "Proklamasi. Kamibangsa Indonesia dengan inimenyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-halyang mengenaipemindahan kekuasaan dll. diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. " Kalimat ini memberikan jaminan hukum atas berlakunya tata hukum Indonesia.
Proklamasi diartikan sebagai titik perubahan hukum kolonial menjadi hukum nasional. Tata hukum indonesia mulai disusun. Pembahasan dimulai menjelang kemerdekaan melalui sidang BPUPKI. Dalam sidang tersebut dibahas dasar negara. Dilanjutkan setelah kemerdekaan pada sidang PPKI. Sidang ini membahas banyak hal mulai dari negara, wilayah, penduduk, dan pengesahan.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh PPKI. Beberapa hukum kolonial masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi, tidak berarti tata hukum Indonesia merupakan lanjutan dari hukum kolonial. Pasal Il Aturan Peralihan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang:undang dasar ini.”
B. Sistem Peradilan di Indonesia
Pengadilan dan peradilan memiliki arti yang berbeda, tetapi saling berhubungan. Menurut Kamus BesarBahasa Indonesia, pengadilan adalah dewan atau majelis yang mengadili perkara; proses mengadili; dan sidang hakim ketika mengadili perkara.
Adapun peradilan mempunyai pengertian lebih luas, meliputi segala sesuatu mengenai perkara pengadilan. Apakah sekarang Anda telah memahami perbedaannya?
1. Lembaga Peradilan di Indonesia
Lembaga peradilan di Indonesia berarti lembaga yang terlibat dalÄ…m segala sesuatu mengenai perkara pengadilan di Indonesia. Proses peradilan nasional melibatkan banyak pihakv antara lain penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, dan pencari keadilan. Peradilan nasional meliputi substansi hukum, aspek-aspek yang bersifat prosedural, pihak-pihak dalam proses peradilan, dan hierarki kelembagaan peradilan yang saling berkaitan sehingga temujud suatu keadilan hukum.
Substansi hukum yang dimaksud meliputi materi hukum dan hukum acara, Materi hukum atau disebut hukum materiel merupakan himpunan peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang benvujud perintah ataupun larangan-larangan. Sebaliknya, hukum acara atau disebut hukum formal merupakan himpqnan peraturan yang memuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiel. Hukum acara ini dapat juga didefinisikan sebagai hukum yang memuat peraturan mengenai cara-cara mengajukan suatu perkarake pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan. Ada beberapa asas yang digunakan dalam peradilan, yaitu sebagai berikut.
- Asas sederhana, artinya peradilan tidak boleh berbelit-belit.
- Asas cepat, artinya proses peradilan tidak boleh ditunda-tunda.
- Asas biaya ringan, artinya proses peradilan harus menekan sëminimal mungkin biaya yang digunakan.
Aspek-aspek yang bersifat prosedural meliputi berbagai proses, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan (mengadili).
a. Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari gan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pelanggaran hukum untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan. Proses penyelidikan dilakukan oleh penyelidik (Polri).
b. Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi serta menentukan tersangkanya. Penyidik dalam hal ini Polri atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
c. Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yan berwenang dalam hal dan menurut cara yang ditentukan undang-undang dengan permintaa supaya diperiksa dan diputus oleh hakim dalam sidang pengadilan. Penuntut umum atau disebu jaksâ yaitu pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntu umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
d. Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan memeriksa perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur undangundang. Dalam proses pemeriksaan pada sidang pengadilan, hakim bertindak memimpin jalannya persidangan. Hakim juda bemenang menentukan hukum yang diterapkan dan memutus perkara yang disengketakan. Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan dan memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut (menjatuhkan vonis). Pihak lain yang terlibat dalam peradilan adalah penasihat hukum dan para pencari keadilan.
Penasihat hukum adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi atau pemberian nasihat. Para pencari keadilan yaitu setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada peradilan di Indonesia, baik sebagai korban maupun tersangka/terdakwa.
2. Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Dasar hukum adalah dasar atau landasan diberlakukannya sebuah hukum. Dasar hukum peradilan di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Undang-undang ini membahas tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan peradilan di lingkungan pengadilan militer. Pengadilan ini dikhususkan bagi anggota militer.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM benvenang memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melakukan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan tentang sengketa pajak.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang berkedudukan sejajar dengan Mahkamah Agung.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahub 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
3. Klasifikasi Peradilan
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,dingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi." Dengan demikian, peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
a. Peradilan Sipil
Lembaga peradilan sipil terdiri dari peradilan umum dan peradilan khususv Peradilan umum meliputi pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara. Peradilan khusus meliputi pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi, pengadilan syariah Islam di Provinsi Aceh, pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi, dan Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
b. Peradllan Militer
Peradilan militer terdiri dari pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Pengadilan militer adalah pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan militer untuk tingkat kapten ke bawah. Pengadilan militer tinggi untuk tingkat mayor ke atas. Pengadilan militer utama untuk banding dari pengadilan militer tÃnggi. Pengadilan militer khusus untuk pengadilan di medan pettempuran.
4. Perangkat Lembaga Peradilan
Ada empat lingkungan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dan satu peradilan yang bertugas sebagai penjaga konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi yang kedudukannya sejajar dengan Mahkamah Agung.
a. Peradilan Umum
Berdasarkan undang-undang, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksankan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
b. Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh pengadilan agama dan agama. Kekuasaan kehakiman pada lingkungan peradilan agama berpuncak di Mahkamah Agung.
c. Peradilan Militer
Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat yaitu badan di lingkunganTNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan atau penyidikan berdasârkan pe; limpahan dari panglima TNI. Oditurat terdiri dari oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer pertempuram
d. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara antara lain pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara.
e. Mahkamah Konstitusi
Hakim di Mahkamah Konstitusi berjumlah sembilan hakim yang biasa disebut hakim konstitusi. Sembilan orang hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang calon hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan presiden.
5. Tingkatan Lembaga Peradilan
Kekuasaan kehakiman di Indonesia bersifat hierarkis di bawah Mahkamah Agung, kecuali Mahkamah Fonstitusi, Berikut penjelasan tiap-tiap tingkatan lembaga peradilan.
a. Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat penama dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Tugas pokok pengadilan tingkat pertama yaitu menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa perkara di tingkat pertama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua bisa disebut pengadilan banding. Wewenang pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut.
- Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
- Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti serta memberi penelitian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.
c. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menempati puncak kekuasaan kehakiman untuk peradilan di lingkungan peradilan umum, peradjlan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara. Mahkamah Agung berwenang dalam menyelenggarakan peradilan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Mahkamah Agung berwenang dalam sidang kasasi untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah putuÅŸan hakim pengadjlan tinggi karena putusan salah atau tidak sesuai undang-undang, Kondisi tersebut dapat terjadi karena faktor-faktor berikut,
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
- Melampaui batas wewenang.
- Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hükum yang berlaku.
Peninjauan kembali adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh Oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadllan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. .Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Peninjauan kembali dapat dilakukan apabila:
- ditemukannya bukti baru (novum) dan
- adanya kekhilafan atau kesalahan hakim dalam membuat keputusan.
C. Sikap Sesuai Hukum
Di mana ada masyarakat di situ ada aturan hukum. Mengapa ada hukum dalam masyarakat? Keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman dan menciptakan keteraturan. Secara khusus, arti penting hukum yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai dasar pembentuk peraturan Iain.
Adapun arti penting hukum secara umum bagi warga negara adalah 'sebagai berikut.
- Menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
- Alat pengontrol dan pengendali perilaku warga negara.
- Menyeimbangkan kepentingan dalam masyarakat.
- Menjamin terlaksananya kewajiban dan pemenuhan hak warga negara.
- Alat menciptakan persamaan harkat dan martabat manusia.
- Menegakkan kebenaran dan keadilan dengan sanksi yang tegas dan mengikat.
Agar aturan hukum berfungsi dalam masyarakat, peraturan tersebut harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran.
1. Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum adalah mengetahui kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang Iain. Kesadaran hukum itu berarti juga kesadaran tentang hukum, kesadaran bahwa hukum merupakan perlindungan kepentingan manusia, menyadari bahwa manusia mempunyai banyak kepentingan yang memerlukan perlindungan hukum. Kesadaran hukum tersebut dapat membawa pengaruh positif terhadap perkembangan sosial kemasyarakatan dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum. Berikut beberapa manfaat kesadaran hukum.
- Membantu menciptakan tata kehidupan sosial yang baik.
- Membentuk karakter pribadi taat hukum, disiplin, dan teratur.
- Menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum.
- Tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri.
- Membantu mendukung terselenggaranya negara Indonesia sebagai negara hukum.
- Mendukung pembudayaan hukum dalam masyarakat.
- Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas karena tertib berkendara.
2. Sanksi Hukum
Sanksi terhadap pelanggaran hukum sangat banyak, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap pelanggaran berbeda-beda. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu mencapai ketertiban dalam masyarakat. Untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat diperlukan norma. Dalam masyarakat terdapat beberapa jenis norma yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, hukum, dan adat.
Sanksi norma hukum bersifat tegas dan nyata. Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara materiel telah diatur, contohnya dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana mencakup hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati dan hukuman penjara (seumur hidup atau sementara, setinggi-tingginya 20 tahun). Hukuman tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim. Nyata berarti adanya aturan Yang secara materiel telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggamya, misalnya pasal 338 KUHP menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang Iain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sanksi hukum diberikan oleh negara melalui lembaga peradilan, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat Jika sanksi hukum dan sanksi sosial tidak mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lainyaitu sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin setiap orang. Orang akan merasa bersalah apabila melakukan kesalahan. Selama hidupnya akan merasa bersalah sehingga kehidupannya tidak tenang.
3. Sikap Sesual Hukum dan Bertentangan dengan Hukum
Setidaknya ada dua perilaku yang muncul mengiringi peraturan hukum, yaitu mematuhi dan melanggar. Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harue ditampilkan dalam kehidupan seharl-harl, antara laln sebagal berlkut,
a. Di Lingkungan Sekolah
- Membuang sampah di tempatnya.
- Berangkat sekolah tepat waktu.
- Mengikuti upacara bendera dengan khidmat.
b. Di Lingkungan Masyarakat
- Mengikuti kerja bakti.
- Aktif dalam kegiatan ronda.
- Menjaga keamanan lingkungan.
c. Di Lingkungan Bangsa dan Negara
- Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
- Mengenakan helm dan sabuk pengaman saat naik kendaraan.
- Tidak melakukan korupsi,
Adapun perilaku yang bertentangan dengan hukum atau bentuk pelanggaran hukum antara lain sebagai berikut.
a. Di Lingkungan Sekolah
- Membuang sampah di sembarang tempat.
- Berangkat sekolah tidak tepat waktu.
- Tidak mengikuti upacara bendera.
b. Di Lingkungan Masyarakat
- Tidak mengikuti kerja bakti.
- Tidak melaksanakan tugas ronda.
- Mencoret-coret dinding rumah tetangga.
c. Di Lingkungan Bangsa dan Negara
- Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
- Tidak mengenakan helm atau sabuk pengaman saat naik kendaraan.
- Melakukan korupsi di instansi tempat
bekerja.
Sumber: Modul Belajar Praktis Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMK/MAK Kelas XI
Komentar
Posting Komentar