Langsung ke konten utama

MATERI PPDK KELAS X SMK | BAB 4 KETENTUAN UUD NKRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia memiliki luas wilayah sebesar 5.455.675 km persegi dan 3.544.744 km persegi, dua pertiga wilayahnya adalah lautan. Karena mempunyai wilayah yang luas, Indonesia berbatasan dengan banyak negara, walaupun mayoritas negaranya adalah negara anggota ASEAN

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 

        Untuk mempertahankan konsepsi Nusantara, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang menyatakan, "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan NKRI dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang."
        Berdasarkan Deklarasi Juanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state) dan diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS/United Nations Convention on the Law oft he Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi hal itu dengan menerbitkan UU No. 17 Tahun 1985 dan akhirnya dunia mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Juanda tersebut, Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km persegi, termasuk sumber daya alam yang dikandungnya.

        Ada dua konsepsi pokok mengenai wilayah lautan yaitu sebagai berikut.

  1. Res nullus, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh maslng-masing negara.
  2. Res communs, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia tidak bisa dimiliki oleh masing-masing negara.

Berikut pembaglan wllayah laut menurut Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982.

  • Zona Laut Teritorlal

Zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Namun, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai, baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.

  • Zona Landas Kontinen

Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan lándas kontinen Indonesia dilakukan dengan me lakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga.
Pada tahun 1973, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Pada zona ini, suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.

  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini, negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut

  1. Di sebelah utara, Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Adapun wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

  2. Di sebelah barat, Indonesia berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan perairan negara India. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-lndia adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India

  3. Di sebelah.timur, Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik. Wilayah Indonesia bagian paling timur yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

  4. Di sebelah selatan, Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia

B. Kedudukan Warga Negara Indonesia

Negara tidak akan dapat berdiri tanpa adanya warga negara atau rakyat, sebab rakyat merupakan salah satu unsur konstitutif berdirinya negara selain wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.

1. Status Warga Negara Indonesia

Perihal warga negara di Indonesia diatur dalam IJU No, 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi warga negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut.

  • Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut menjadi WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI,
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang Iahir dalam waktu tenggang 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya itu seorang WNI.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum menikah.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilajah negara Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau_ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

2. Asas-Asas Kewarganegaraan

Asas-asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam penggolongan warga negara dari suatu negara tertentu. Berikut adalah asas ke warganegaraan yang berlaku di dunia.

  • Asas Kewarganegaraan Berdasarkan pada Kelahiran
    1. Asas jus sanguinis (asas keturunan/pertalian darah), yaitu asas penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
    2. Asas ius soli(tempat kelahiran), yaitu asas penentuan status kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
  • Asas Kewarganegaraan Berdasarkan pada Perkawinan
    1. Asas kesatuan hukum,yaitu perkawinan antara dua orangyang berbeda kewarganegaraan menuntut adanya kesatuan hukum sehingga salah satu pihak harus mengikuti kewarga negaraan pasangannya.
    2. Asas persamaan derajat, yaitu terjadinya perkawinan dua orang yang berbeda kewarganegaraan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak. Jika setelah menikah keduanya bersepakat untuk menyatukan status kewarganegaraan, dapat dilakukan melalui prosedur naturalisasi.

Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.

  • Asas ius sanguinis.
  • Asas kewarganegaraan tunggal.
  • Asas lus soli secara terbatas.
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.

    • Stelsel aktif, yaitu harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
    • Stelselpasif, yaitu seorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan satu tindakan hukum tettentu (naturalisasi istimewa).

Berkaitan dengan stelsel tersebut, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak-hak sebagai berikut.

  1. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegarĂ an (dalam stelsel aktif).
  2. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).

3. Masalah Kewarganegaraan

Beberapa masalah kewarganegaraan yang mungkin muncul adalah sebagai

  • Apatride, yaitu suatu kondisi seseorang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
  • Bipatride, yaitu suatu kondisi seseorang mempunyai dua kewarganegaraan sekaligus (ke warganegaraan rangkap).
  • Multipatride, yaitu suatu kondisi seseorang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari dua.

4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

  • Memperoleh kewarganegaraan Iain atas kemauan sendiri.
  • Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan Iain.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.
  • Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
  • Masuk ke dalam dinas asing dengan kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
  • Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasarkemauan sendiri.
  • Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara Iain atas namanya.
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pemyataan ingin menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

Penegasan bahwa Indonesia adalah negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa dibuktikan dengan adanya Sila pertama Pancasila, Pembukaan UUD 1945 alihea tiga dan empat, serta pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa",

1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaand Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 29 ayat (2), pasal 281 ayat (1 ), serta pasal 28E ayat (1 ) dan (2) sebagai berikut.

  • Pasal 29 ayat (2): "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
  • Pasal 281 ayat (1) "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar Dukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun",
  • Pasal 28E ayat (1 ): "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".
  • Pasal 28E ayat (2): "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya",

2. Membangun Kerukunan Umat Beragama

        Kerukunan antarumat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditoleransi. Dengan kata lain, sesama umat beragama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, dan saling menjatuhkan, tetapi harus mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati, dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

        Kerukunan antarumat beragama dan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya menaati aturan dalam agamanya masing-masing, tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.

D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Pertahanan dan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pihak-pihak yang berperan dalam sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia sebagai berikut.

1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

        Setelah UUD 1945 diamandemen, perihal sistem penahanan dan keamanan negara semakin diperjelas diatur dalam pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia menerapkan sistem pertahanan dan keamanan yang disebut sistem per tahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sishankamrata merupakan upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai kesatuan yang utuh dan menyeluruh.

2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

        Bela negara merupakan salah satu hak dan sekaligus kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dalam upaya pembelaan negara. Hal tersebut diatur dan ditegaskan dalam pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara ber hak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Usaha bela. negara diwujudkan dengan cara seperti berikut.

  • Mematuhi semua peraturan yang ada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun bangsa dan negara.
  • Ikut serta mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
  • Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
  • Belajar dengan tekun pelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan.
  • Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibraka, PMR, dan pramuka.
  • Pelatihan dasar militer secara wajib.
  • Pengabdian sebagai anggota TNI.
  • Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.

Komentar