Langsung ke konten utama

Materi PPdK Kelas XI SMK | BAB 3 Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila


A. Hakikat Demokrasi Pancasila      

 Secara etimologi istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demokratia yang terdiri dari dua kata, yaitu demos yang rakyat dan kratos/kratein yang berarti kekuatan/pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Banyak ahli mengemukakan pendapat tentang pengertian demokrasi sehingga pengertian demokrasi bermacam-macam dan berbeda satu dengan lainnya. Meskipun demikian, pengertian demokrasi pada dasarnya mempunyai kesamaan prinsip. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

        Secara umum demokrasi dapat diklasifikasikan berdasarkan prinsip ideologi, penyaluran kehendak rakyat, dan berdasarkan titik perhatiannya. Pertama, berdasarkan prinsip ideologi demokrasi dibagi menjadi dua yaitu demokrasi rakyat dan demokrasi konstitusional. Kedua, berdasarkan penyaluran kehendak rakyat demokrasi terdiri dari demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Ketiga, berdasarkan titik perhatiannya demokrasi terdiri dari demokrasi formal, materiel, dan campuran. Lantas apakah yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?

1. Pengertian Demokrasi Pancasila

Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H., demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, berperi kemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia; dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan untuk:

  • kesejahteraan rakyat;
  • mendukung unsur-unsur kesadaran hak berketuhanan Yang Maha Esa;
  • menolak ateisme;
  • menegakkan kebenaran yang berdasarkan budi pekerti luhur;
  • mengembangkan kepribadian Indonesia; serta
  • menciptakan keseimbangan peri kehidupan individu dan masyarakat, jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

2. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila memiliki prinsip-prinsip yang mendasarinya. Sepuluh pilar yang menjadi prinsip demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain sebagai berikut.

  1. Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, sistem dan penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia harus taat asas, konsisten, serta sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, demokrasi diselenggarakan sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata, Pelaksanaan demokrasi justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan pola pikir, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan. Dalam batas-batas tertentU, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
  4. Demokrasi dengan rule of law. Ada empat maknapentingyang terkandung. Pertama, kekuasaan Negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi manipulatif. Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal. Ketiga' kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang anarkistis. Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukUm (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang memopulerkan fitnah dan hujatan serta menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya, demokrasi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), melalui sistem pengawasan dan pertimbangan (check and balances).
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi tersebut, melainkan meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen). Sistem pengadilan yang merdeka memberi peluang seluas luasnya kepada semua pihak untuk mencari dan menemukan hukum seadil-adilnya. Di muka pengadilan penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum, dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalildalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat serta pembatasan kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas mengatur pembentukan daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/ kota. Melalui peraturan pemerintah daerah, daerah-daerah otonom dibangun dan disiapkan untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan yang diserahkan oleh pemerintah pusat sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
  9. Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula soal mengorganisasi kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi bukan hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Demokrasi menuntut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat, Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang mendapatkan keistimewaan atau hak-hak khusus.

        Demokrasi Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun nilai-nilai Demokrasi Pancasila dapat diuraikan sebagai berikut.

  1. Kebebasan berkelompok dan menyatakan pendapat
  2. Kebebasan berpartisipasi
  3. Kesetaraan gender
  4. Kedaulatan rakyat
  5. Rasa percaya
  6. Kerjasama

 B. Penerapan Demokrasi di Indonesia

Indonesia satu-satunya negara penganut ideologi Pancasila. Sistem demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. 

1. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

        Negara Indonesia sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi karena baik sebelum mau_ pun sesudah amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah menganut prinsip demokrasi. Prinsip demokrasi dapat dilihat dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamendemen) yang berbunyi "Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan .Rakyat" dan pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah amendemen) yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksahakan menurut Undang-Undang Dasar". Berdasarkan ketentuan tersebut, kita dapat melihat dengan jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara demokrasi. 

a. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Periode 1945 - 1959

Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan, Pelaksanaan demokrasi baru sebatas pada interaksi politik di pariemen dan pers berfungsi mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak dicatat sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi, periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar terkait demokrasi, antara lain pernberian hak-hak politik secara menyeluruh dan terbentuknya sejumlah partai politik melalui maklumat wakil presiden. Partai politik kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya.

b. Pelaksanaan Demokiasi Indonesia Periode 1959 - 1965

Pada masa ini Indonesia menggunakan sistem demokrasi terpimpin. Ciri-ciri perkembangan demokrasi pada periode 1959 - 1965 yaitu dominasi dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik,

c. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Periode 1965 - 1998

Landasan formal periode ini adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta ketetapanketetapan MPRS. Orde Baru berupaya meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang Undang Dasar 1945 yang telah terjadi pada masa demokrasi terpimpin.

d. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Periode 1998 - Sekarang

Periode 1998 - sekarang dikenal dengan reformasi. Dalam perkembangan demokrasi secara konstitusional, rakyat.berkeinginan menyelenggarakan hak-hak politiknya secara efektif yang diwujudkan dalam bentuk konstitusi. Demokrasi dalam bentuk konstitusi ini dimaksudkan untuk membatasi kewenangan-kewenangan pemerintah, baik tertulis maupun tidak tertulis. Selanjutnya, demokrasi tersebut diwujudkan dengan&gaknya rule of law dengan tiga ciri utamanya yaitu sebagai berikut.)

    • Supremasi hukum.
    • Persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara di depan hukum dan pemerintahan.
    • Terjaminnya hak-hak warga negara dalam undang-undang

2. Prinsip Negara Demokrasi

Sebuah negara dapat disebut sebagai negara demokratis jika di dalam pemerintahannya ada keterlibatan warga negara dalam pembentukan keputusan politik, prinsip supremasi hukum, pemilu yang dilaksanakan secara berkala, kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai warga negara, serta tingkat persamaan di antara warga negara. Berikut makna masing-masing prinsip negara demokrasi.

  • Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik 

Dalam pembentukan keputusan politik, rakyat atau warga negara selàlu dilibatkan, baik secara  langsung maupun tidak langsung. Keikutsertaan warga negara dalam pembentukan keputusan politik tecermin dari pelaksanaan pemilihan umum. Selain itu, warga negara dapat ikut serta dalam memberikan masukan kepada pemerintah tentang suatu kebijakan sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mencerminkan aspirasi dari warga negara yang bersangkutan.

  • Supremasi Hukum 

Prinsip supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Penguasa ataupun warga negara harus mengedepankan hukum, artinya penguasa dan rakyat mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali. Dengan demikian' keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.

  • Pemilu Berkala

Pemilu merupakan salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintah yang baik (demokratis). Dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkangdanya sistem budaya demokrasi.

  • Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui, dan Dipakai Warga Negara

Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya   pembatasan dari penguasa. Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan  warganya sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut.

Contoh kebebasan warga negara yang diakui negara yaitu sebagai berikut.

  • Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul atau berkelompok, sertaberserikat.
  • Kebebasan yang menyangkut hak-hak asasi manusia (hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintahan, ekspresi kebudayaan, serta hak pribadi).
  • Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di antara Warga Negara

Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses serta kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai potensihya. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di hadapan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.

Komentar