Langsung ke konten utama

Materi PPdK Kelas X SMK | Bab 3 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Negara

 

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara

Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, peraturan di sekolah melarang siswa tidak boleh terlambat, apabila ada siswa yang terlambat akan mendapat teguran dari guru.

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Negara mempunyai kekuasaan karena pada dasarnya negara merupakan organisasi kekuasaan, Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran serta keteraturan. Kekuasaan negara di Indonesia meliputi kekuasaan konstitusl, eksekutif, legislatif, yudikatif, eksaminatif, dan moneter.

2. Pembaglan Kekuasaan secara Horlzontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsl lembagalembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Pembagian kekuasaan pada tlngkat pemerlntah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembaglan kekuasaan pada tingkat pemerlntah pusat mengalami pergeseran setelah terjadlnya perubahan/amandemen terhadap UUD 1945, Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuagaan negara yang umumnya terdiri dari tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara yaitu sebagai berikut.

    • Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dijalankan hanya oleh satu lembaga yaitu MPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1 ) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."
    • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggara kan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
    • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang."
    • Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
    • Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23E ayat (1 ) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri," 
    • Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk mer,etapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23D UUD 1945.

        Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintah daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antarpemerintah daerah (kepala daerah/wakil kepala daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Pembagian Kekuasaan secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian pemerintahan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).

Hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya 

B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Nonkementerian

Konsep dasar sistem pemerintahan Indonesia dan kedudukan serta fungsi kementerian di Indonesia.

1. Konsep Dasar Sistem Pemerintahan Indonesia  

Ada dua konsep dasar sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Indonesia sendiri menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Sebagai negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial, maka presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Berikut adalah tugas dan wewenang presiden.

Kewenangan Presiden republik Indonesia sabagai Kepala Negara

  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkataq Darat, Angkatan Laut, .dan Angkatan Udara (pasal 10).
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat (1 )).
  • Membuat perjanjian intemasional lainnya dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat (2)). Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12).
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 ayat (I ) dan (2)).
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 ayat (3)).
  • Memberi grasi danrehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (pasal 14 ayat (I)).
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat (2)).
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (pasal 15). 

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan

  • Memegang kekuasaan pemerintah (pasal 4 ayat (1 )).
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (pasa! 5 ayat (1 )). 
  • Menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 ayat (1)). 
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16). 
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat (2)). 
  • Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (pasal 20 ayat (2) dan (4)). Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kepentingan yang memaksa (pasal 22 ayat 
  • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bergama DPR dengan memperhatlkan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat (2)), 
  • Meresmlkan keanggotaan BPK yang dlpillh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23F ayat (1)) 
  • Menetapkan haklm agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudlsial dan disetujui DPR (pasal 24B ayat (3)), 
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisl Yudlelal dengan persetujuan DPR (pasal 24A ayat (3)). 
  • Mengajukan tiga orang calon haklm konstltusi dan menetapkan sembilan hakim konstitusi (pasal 24C ayat (3)).

2. Tugas Kementerlan Negara Republik Indonesia

Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh seorang wakil presiden dan juga menterimenteri. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, dan presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri serta membentuk sebuah kabinet. Kementerian negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan teƱentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk di Indonesia adalah 34 kementerian negara. Di Indonesia kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam lingkup tugasnya. 

3. Lembaga Pemerintahan Nonkementerian

Di Indonesia terdapat Lembaga PemeriƱtahan Nonkementerian (LPNK) yang dahulunya bernama Lembaga Pemerintahan Nondepartemen. .LPNK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas tertentu. LPNK berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. 

C.  Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintah

Pancasila harus ditetapkan dalam pemerintahan. Nilai-nilai Pancasila harus tecermin dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

1. Implementasi Pancasila

Pancasila merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu sebagai berikut. 

  • Dimensi spiritual, bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dan falsafah negara. Hal ini termasuk pengakuan bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Y,ang Maha Esa perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan terwujud.  
  • Dimensi kultural, bahwa Pancasila merupakan falsafah negara, pandangan hidup, dan landasan bernegara.  
  • Dimensi institusional, bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai citacita, tujuan bemegara, dan dalam menyelenggarakan pemerintahan.

2. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara 

a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Pengakuan adanya kausa prima (sebab utama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
  • Menjamin penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
  • Tidak memaksa warga negara untuk memeluk suatu agama tertentu, tetapi setiap warga negara diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
  • Ateisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
  • Menjamin berkembang dan tumbuh subur kehidupan beragama serta toleransi antarumat beragama.
  • Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara serta menjadi mediator ketika terjadi konflik antaragama.

b. Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

    • Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan karena manusia mempunyai sifat universal.
    • Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
    • Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.

c. NiIai Sila Persatuan Indonesia

    • Nasionalisme
    • Cinta bangsa dan tanah air.
    • Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
    • Menghilangkan penonjolan kekuatan atas kekuasaan, keturunan, dan perbedaan kulit.
    • Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.

d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan

    • Hakikat sila ini adalah demokrasi.
    • Dalam melakukan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
    • Perbedaan mendasar demokrasi di negara Barat dan di negara Indonesia adalah terletak pada permusyawaratan rakyat.

e. Nilai Sila Keadilan Sosia) bagi Seluruh Rakyat Indonesia

    • Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
    • Seluruh kekayaan alam dan sebagainya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
    • Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.





Komentar