A. Hakikat Bangsa dan Negara
1. Terjadinya Bangsa dan Sifat Hakikat Negara
Istilah bangsa dan negara sering dipakai secara bergantian. Ibaratnya konsep negara dan bangsa adalah dua sisi dari satu mata uang. Pengertian bangsa dewasa ini mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa berarti sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama. Ada juga yang mengartikan bangsa sebagai ras, suku, atau kelas. Bangsa juga pernah diartikan sebagai kelompok orang dari satu negara ke negara lain atau satu nenek moyang. Dengan demikian, istilah bangsa atau nation adalah sekelompok orang yang lahir di daerah yang sama dengan kondisi senasib sepenanggungan atas dasar pengalaman sejarah yang sama, misalnya karena penindasan darissuatu pemerintah kolonial.
Miriam Budiarjo telah membagi sifat negara menjadi tiga bagian, yaitu memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Adapun penjelasan dari sifat-sifat tersebut adalah sebagai berikut.
Miriam Budiarjo telah membagi sifat negara menjadi tiga bagian, yaitu memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Adapun penjelasan dari sifat-sifat tersebut adalah sebagai berikut.
a. Bersifat Memaksa
Salah satu sifat negara adalah memaksa, maksudnya negara dapat memaksa warga negaranya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Pemaksaan ini bersifat legal dan diiakukan agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan secara teratur dan akan diberikan sanksi bagi pelanggarnya.
b. Bersifat Memonopoli
Negara juga memiliki sifat memonopoli segala aspek kehidupan masyarakatnya, tetapi tetap menghormati norma dalam masyarakat yang dijunjung sejak dahulu. Monopoli dilakukan untuk menetapkan tujuan bersama sehingga seluruh warga negara beserta pemerintah memiliki visi dan misi yang sama mau dibawa ke mana negara yang ditinggali tersebut.
c. Bersifat Mencakup Semua atau All Embracing
Sifat mencakup semua ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara berlaku untuk seluruh warga negara tanpa kecuali yang tinggal di negara tersebut sehingga kedudukan, kekayaan, atau apa pun tidak dapat memengaruhi pemberlakuan aturan tersebut.
2. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi sebagai berikut.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
b. Wllayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri dari daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.
c. Pemerlntahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan darl Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain, negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain terdiri dari dua sifat, yaitu de facto dan dejure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan sepetti ini belum bersifat resmi. Adapun pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
b. Wllayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri dari daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.
c. Pemerlntahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan darl Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain, negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain terdiri dari dua sifat, yaitu de facto dan dejure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan sepetti ini belum bersifat resmi. Adapun pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
B. Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan
1. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan disebut juga negara bersusunan tunggal, yaitu,suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh wilayahnya. Ciri-ciri negara kesatuan adalah sebagai berikut.
- Dalam negara hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu Dewan Perwakilan Rakyat, dan satu dewan menteri.
- Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkutpersoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
- Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke luardan kedalamyang dipegang oleh pemerintah pusat.
b. Negara Serikat (Federal)
Negara serikat disebut negara bersusunan jamak, yaitu bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian. Pada awalnya negara-negara bagiantersebut adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri, tetapi kemudian mereka menggabungkan diri dan membentuk negara serikat sehingga negara-negara bagian tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat yang terbentuk.
Ciri-ciri negara serikat antara laín sebagai berikut.
Ciri-ciri negara serikat antara laín sebagai berikut.
- Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
- Negara bagian tetap memiliki kakuasaan asli meskipun status negara bagiantidak berdaulat.
- Tiap-tiap negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat (pouvoir constituant).
- Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres),
- Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke -luar dan sebagian urusan ke dalam.
2. Bentuk Kenegaraan
a. Koloni
Koloni merupakan suatu negara yang berada di bawah penguasaan negara lain (menjadi jajahan negara lain). Contoh: Hindia Belanda merupakan koloni Belanda selama kurang lebih 350 tahun.
b. Mandat
Mandat merupakan wilayah bekas jajahan dari negara-negara yang kalah perang pada Perang Dunia I dan kemudian diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang dalam perang tersebut dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contoh: salah satu bekas jdjahan Jerman yaitu Kamerun yang akhirnya menjadi mandat Prancis.
c. Trustee (perwalian)
Trustee merupakan wilayah bekas jajahan dari negara-negara yang kalah perang pada Perang Dunia ll dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB beserta negara yang menang dalam perang tersebut. Contoh: Papua Nugini adalah negara bekas jajahan Inggris dan di bawah naungan PBB hingga tahun 1975.
d. Dominion
Dominion merupakan negara bekas jajahan Inggris yang merdeka dan berdaulat, tetapi masih mengakui raja/ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Contoh: Malaysia, India, Selandia Baru, Australia, Kanada, dan Afrika Selatan.
e. Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada di, bawah perlindungan lain yang kuat. Contoh: Zanzibar saat menjadi protektorat Inggris tahun 1890, Mesir saat menjadi protektorat Turki tahun 1917, dan Albania saat menjadi protektorat Italia tahun 1936.
f. Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara yang merdekadan berdaulat dengan satu kepala negara. Ada tiga jenis unis yaitu uni riil, uni personel, dan uni politik.
C. Hakikat, Fungsi, dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebuah negara berdiri pasti dalam rangka tujuan tertentu. Untuk meraih tujuannya, negara menjalankan beberapa fungsi. Berikut akan dijelaskan tentang teori fungsi dantujuan negara.1. Fungsi Negara
Secara umumm fungsi negara adalah mengusahakan pertahanan dan keamanan negara, menegakkan keadilan, mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, Serta sebagai stabilísator, yaitu menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama.2. Tujuan Negara
Tujuan negara sangat penting keberadaannya karena akan memberi arah bagaimana suatu negara dijalankan. Tujuan negara Indonesia dituangkan dalam Pembukaan IJUD 1945 alinea 4.3. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hakíkat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia adalahsuatu negara kebangsaan modern, yaitu negara yang dibentuk berdasarkan pada semangat kebangsaan/nasionaiisme. Beberapa fungsi negara adalah sebagai berikut.- Melaksanakan fungsi pertahanan.
- Melaksanakan fungsi peneftiban (keamanan).
- Menegakkan keadilan.
- Perlindungan Pelayanan
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seiuruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang perdásarkao kemerdekaan, perdamaian abadí, dan keadilan sosial.
Komentar
Posting Komentar