Langsung ke konten utama

LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN BANK MENANGANI KRISIS MONETER 1998



LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN 
BANK MENANGANI KRISIS MONETER 1998
Lahirnya krisis moneter yang tidak terkendali pada era 1998 adalah bagian dari keteledoran pengawasan pemerintah, terutama menyangkut kurangnya pengawasan pemerintah terhadap lembaga-lembaga finansial, seperti bank. Deregulasi perbankan tidak didukung oleh peraturan yang ketat dan, kuat dan objektif, sehingga pada saat bank-bank melakukan pinjaman luar negeri, justru nilai rupiah tidak dilindungi dari kurs mata uang asing, khususnya terhadap Dollar Amerika Serikat. Untuk mengakhiri masa-masa yang terpuruk ini, pemerintah juga mengambil langkah-langkah kebijakan terhadap aktivitas ekonomi.
1.      Arah Kebijakan 1997-1999
Globalisasi pasar dunia yang semakin meluas membawa konsekuensi liberalisasi pasar internasional. Kondisi ini mengakibatkan sulitnya mengendalikan moneter terhadap tekanan perekonomian dunia. Dengan krisis nilai tukar Rupiah terhadap valas, terutama USD yang terjadi sejak pertengahan 1997, mengakibatkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah, kemudian terhadap perbankan, dan berlanjut terhadap Pemerintah atas penanganan krisis dimaksud. Kebijakan-kebijakan moneter dalam periode ini diarahkan untuk menahan spekulasi valuta asing sekaligus mengamankan cadangan devisa.
Untuk mengurangi tekanan depresiasi Rupiah, kebijakan-kebijakan moneter yang ditempuh melingkupi berbagai hal, antara lain pelebaran band intervensi, pembatasan transaksi valuta asing oleh perbankan, perubahan system nilai tukar dan pengetatan likuiditas perbankan. Berbagai langkah tidak sepenuhnya berhasil menahan laju depresiasi rupiah karena krisis dimaksud dalam waktu singkat telah berkembang dari semula krisis moneter menjadi krisis ekonomi, krisis sosial budaya, dan krisis politik sehingga menjadi krisis multidimensi. Dampaknya adalah kemandegan distribusi barang karena menunggu kestabilan harga jual barang dan nilai tukar mata uang, serta terjadinya perusakan pusat-pusat perdanggangan oleh demonstrans yang di PHK akibat banyaknyaperusahaan yag gulung tikar. Pertumbuhan ekonomi menurun 13,7% dan melonjaknya harga kebutuhan pokok primer maupun sekunder.
2.      Kebijakan Devisa Indonesia 1997-1999
Pada periode ini kebijakan devisa yang dianut masih devisa bebas berdasarkan PP No. 1 tahun 1982 yang kemudian diperkuat dengan Undang-undang No 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan bahwa setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, namun wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukannya. Atas dasar pengaturan tersebut maka Bank Indonesia mewajibkan bank-bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan transaksi devisa maupun dalam pengelolaannya. Sementara itu, pemilikan dan penggunaan devisa oleh masyarakat umum belum diatur sistem pelaporannya. Berbagai kebijakan pada periode sebelumnya, khususnya dalam rangka pengembangan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun pinjaman luar negeri, telah meningkatkan cadangan devisa di awal tahun 1997, apalagi investor asing semakin tertarik menanamkan dana di Indonesia.
Akan tetapi krisis nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing, terutama dollar Amerika sejak Juli 1997, telah mengakibatkan pembelian devisa oleh sektor swasta meningkat tajam sehingga cadangan devisa Indonesia nyaris defisit, padahal jumlah pinjaman luar negeri saat itu cukup besar. Di pihak lain, terdepresiasinya Rupiah yang sangat dalam telah memperlemah daya beli devisa untuk pembayaran utang luar negeri. Kondisi ini salah satu risikonya adalah bahwa letter of credit  yang diterbitkan oleh bank-bank nasional tidak diterima di luar negeri. Risiko selanjutnya, pasokan barang-barang impor terpenting seperti obat-obatan dan makanan bayi menjadi langka. Untuk mengatasi hal ini maka Bank Indonesia memberikan jaminan tunai letter of credit dimaksud. Namun demikian pinjaman luar negeri tersebut bersifat selektif, yaitu harus memenuhi kriteria-kriteria :
a.       Tidak dikaitkan dengan ikatan politik
b.      Selalu mengutamakan pinjaman dengan persyaratan ringan
c.       Penggunaannya disesuaikan dengan rencana pembangunan
d.      Senantiasa disesuaikan dengan kemampuan membayar kembali.
3.      Kebijakan Nilai Tukar Indonesia 1997-1998
Sejak awal paruh kedua Juli 1997, nilai tukar Rupiah terdepresiasi terhadap valuta asing, terutama USD. Demikian cepatnya proses penurunan Rupiah tersebut terjadi sehingga menimbulkan kepanikan pasar. Berbagai kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia tidak berhasil menghentikan laju penurunan nilai tukar tersebut, baik dalam bentuk pelebaran band intervensi, pengetatan likuiditas perbankan maupun moral suasi kepada para pelaku pasar. Untuk menyelamatkan cadangan devisa maka pada tanggal 14 Agustus 1997 band intervensi dilepas dan selanjutnya Indonesia menerapkan kebijakan nilai tukar mengambang hingga sekarang. Sistem ini kemudian dikukuhkan dengan Undangundang No.23 dan 24 Tahun 1999. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan bahwa sistem nilai tukar di Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendengar rekomendasi dari Bank Indonesia. Hal ini dilakukan karena sistem nilai tukar akan berdampak sangat luas, tidak saja terhadap kegiatan bidang moneter dan sektor keuangan, tetapi juga kegiatan ekonomi riil.
sumber : BI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi PPdK Kelas X SMK | BAB I Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

  A. Hakikat Hak Asasi Manusia           Istilah hak asasi manusia muncul pada tahun 1948 seiring lahirnya Universal Declaration Of Human Rights. Istilah human rights dimunculkan oleh Anna Eleanor Roosevelt. Sebelum muncul istilah human rights penyebutan hak asasi manusia menggunakan istilah the rightsofman. Penggunaan istilah ini dianggap belum mencakup hak asasi wanita. Dengan demikian, penyebutan istilah human rights dianggap lebih tepat dan dapat mewakili, baik hak kaum pria maupun kaum wanita. Lantas, apa pengertian HAM? 1. Pengertian HAM           Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi ...

PPdK X SMK | Bab 1 Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Bagian 3

D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI Pernahkah Anda bercita-cita menjadi pelajar teladan? Untuk mewujudkannya Anda pasti akan menemui banyak tantangan. Dengan adanya tantangan Anda akan lebih bersemangat dan giat belajar serta beraktivitas yang dapat mendorong pencapaian cita-cita Anda tersebut. Seperti halnya Indonesia, dalam membangun bangsa dan negara kita akan menghadapi berbagai tantangan yang dapat memotivasi diri kita agar lebih bersemangat untuk berusaha mewujudkannya. Apakah yang Anda ketahui tentang tantangan? Cermatilah uraian berikut! 1. Tantangan yang Dihadapi Bangsa Indonesia dałam Menjaga Keutuhan NKRI            Tantangan berlaku bagi semua masyarakat di dunia. Di era globalisasi banyak tantangan yang akan kita hadapi menuju kemakmuran bangsa dan negara. Setiap negara seolah berłomba untuk menemukan jawaban atas segala tantangan yang mengadang. Saat ini banyak terdapat tantangan bagi masyarakat dunia menuju masyarakat m...

Materi PPdK Kelas X SMK/MAK | Bab 2 Fungsi dan Peran Pancasila dalam Kehidupan Bangsa dan Negara

A. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara           Pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Koiso memberikan janji akan menghadiahkan kemerdekaan pada Indonesia kelak di kemudian hari. Untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberian janji kemerdekaan, pemerintah Jepang membentuk sebuah badan yang diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah 3 orang ketua, salah satunya adalah Ichibangase (tokoh dari Jepang yang mewakili pemerintah Jepang). Sementara itu, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan R.P. Suroso ditunjuk untuk mewakili pemerintah Indonesia.           Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI dilantik oleh Letnan Jenderal Kumakichi Harada, seorang Panglima Tentara Keenam Belas Jepang di Jawa. Tugas BPUPKI adalah menyelenggarakan pemeriksaan dasar tentang hal-hal penting, rancangan-rancan...