Langsung ke konten utama

Tipe-Tipe Kebijakan Publik

Tipe-tipe Kebijakan Publik

Berdasarkan sudut pandang para pakar analisis kebijakan publik, terdapat banyak jenis kebijakan publik yang ditawarkan. Menurut James Anderson misalnya, ia menyampaikan bahwa kategori kebijakan pulbik dibagi menjadi berikut
1.      Kebijakan substantive versus kebijakan procedural
2.      Kebijakan distributif versus kebijakan regulatori versus   kebijakan redistributive
3.      Kebijakan material versus kebijakan simbolis
4.      Kebijakan yang berhubungan dengan barang umum (public goods) dan barang privat (privat goods)

Kebijakan substantive versus kebijakan procedural

  • Kebijakan Substantif adalah kebijakan yang menyangkut apa yang akan dilakukan oleh pemerintah atau kebijakan ditinjau dari substansi masalah yang dihadapi pemerintah.
Ex : Perda Kota Malang Nomer 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Sedangkan kebijakan prosedural adalah kebijakan dilihat dari pihak-pihak yang terlibat dalam perumusannya (policy stakeholders).
Ex :Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Pontianak

Kebijakan distributif versus kebijakan regulatori versus kebijakan redistributive

  • Kebijakan distributis menyangkut distribusi pelayanan atau kemanfaatan pada masyarakat atau individu.
Ex : Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
  • Kebijakan regulatori adalah kebijakan yang berupa pembatasan atau pelarangan terhadap perilaku individu atau kelompok masyarakat.
Ex :Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Izin mendirikan Bangunan
  • Sedangkan kebijakan re-distributif adalah kebijakan yang mengatur alokasi kekayaan, pendapatan, pemilikan atau hak-hak di antara berbagai kelompok dalam masyarakat.
Ex : Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Propinsi Jawa Timur

 Kebijakan material versus kebijakan simbolis

  •  Kebijakan material adalah kebijakan yang memberikan keuntungan sumber daya konkrit pada kelompok sasaran.
Ex :Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung
  • Kebijakan simbolis adalah kebijakan yang memberikan manfaat simbolis pada kelompok sasaran.
Ex :Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

Kebijakan yang berhubungan dengan barang umum (public goods) dan barang privat (privat goods)
  • Kebijakan public goods adalah kebijakan yang bertujuan mengatur pemberian barang atau pelayanan public
Ex :Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Peremouan dan Anak Korban Kekerasan. 
  • Kebijakan privat goods adalah kebijakan yang mengatur penyediaan barang atau pelayanan untuk pasar bebas 
Ex :Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Izin Hiburan

Referensi


http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/Karya%20BBuku%20Dasar-dasar%20Kebijakan%20Publik.pdf

http://eprints.uny.ac.id/8530/3/BAB%202%20-%2007401241045.pdf

Rusli Budiman,  2013. Kebijakan Publik : Membangun Pelayanan Publik yang Responsif. Bandung : Hakim Publishing

Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung : CV. Pustaka Setia

Subarsono, AG. 2016. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi PPdK Kelas X SMK | BAB I Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

  A. Hakikat Hak Asasi Manusia           Istilah hak asasi manusia muncul pada tahun 1948 seiring lahirnya Universal Declaration Of Human Rights. Istilah human rights dimunculkan oleh Anna Eleanor Roosevelt. Sebelum muncul istilah human rights penyebutan hak asasi manusia menggunakan istilah the rightsofman. Penggunaan istilah ini dianggap belum mencakup hak asasi wanita. Dengan demikian, penyebutan istilah human rights dianggap lebih tepat dan dapat mewakili, baik hak kaum pria maupun kaum wanita. Lantas, apa pengertian HAM? 1. Pengertian HAM           Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi ...

PPdK X SMK | Bab 1 Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Bagian 3

D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI Pernahkah Anda bercita-cita menjadi pelajar teladan? Untuk mewujudkannya Anda pasti akan menemui banyak tantangan. Dengan adanya tantangan Anda akan lebih bersemangat dan giat belajar serta beraktivitas yang dapat mendorong pencapaian cita-cita Anda tersebut. Seperti halnya Indonesia, dalam membangun bangsa dan negara kita akan menghadapi berbagai tantangan yang dapat memotivasi diri kita agar lebih bersemangat untuk berusaha mewujudkannya. Apakah yang Anda ketahui tentang tantangan? Cermatilah uraian berikut! 1. Tantangan yang Dihadapi Bangsa Indonesia dałam Menjaga Keutuhan NKRI            Tantangan berlaku bagi semua masyarakat di dunia. Di era globalisasi banyak tantangan yang akan kita hadapi menuju kemakmuran bangsa dan negara. Setiap negara seolah berłomba untuk menemukan jawaban atas segala tantangan yang mengadang. Saat ini banyak terdapat tantangan bagi masyarakat dunia menuju masyarakat m...

Materi PPdK Kelas X SMK/MAK | Bab 2 Fungsi dan Peran Pancasila dalam Kehidupan Bangsa dan Negara

A. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara           Pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Koiso memberikan janji akan menghadiahkan kemerdekaan pada Indonesia kelak di kemudian hari. Untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberian janji kemerdekaan, pemerintah Jepang membentuk sebuah badan yang diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah 3 orang ketua, salah satunya adalah Ichibangase (tokoh dari Jepang yang mewakili pemerintah Jepang). Sementara itu, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan R.P. Suroso ditunjuk untuk mewakili pemerintah Indonesia.           Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI dilantik oleh Letnan Jenderal Kumakichi Harada, seorang Panglima Tentara Keenam Belas Jepang di Jawa. Tugas BPUPKI adalah menyelenggarakan pemeriksaan dasar tentang hal-hal penting, rancangan-rancan...