DEFINISI dan RUANG LINGKUP
KEBIJAKAN PUBLIK
Di tengah-tengah kelangkaan sumberdaya yang terbatas, dengan
berbagai masalah publik yang makin kompleks, pemerintah dituntut untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, agar tidak menimbulkan implikasi
yang tidak diinginkan. Oleh karena pemerintah dihadapkan pada situasi
keterbatasan sumber daya di satu sisi dan masalah-masalah publik yang makin
kompleks di sisi yang lain, maka pemerintah tidak mungkin menyelesaikan
masalahmasalah tersebut secara bersamaan. Pemerintah harus menentukan pilihan
penyelesaian masalah-masalah publik tersebut berdasarkan prioritas. Kebijakan
publik secara sederhana merupakan bentuk pernyataan formal dari pemerintah
tentang pilihan terbaik dari berbagai alternatif penyelesaian masalah publik.
Sudah barang tentu pemerintah dituntut memiliki kemampuan yang memadai agar
mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan lingkungan. Dalam hal ini
peran kebijakan publik dan perumus kebijakan publik menjadi sangat vital.
Mengutip pendapat Dewey (1927), kebijakan public menitikberatkan pada “publik
dan masalah-masalahnya”. M.C. Lemay (2002) menyebut kebijakan sebagai a
purposive course of action followed by an actor or set of actors in
dealing with problems. Kebijakan publik dibuat sebagai reaksi atas masalah
publik yang muncul. Selanjutnya kemampuan
menyelesaikan masalah-masalah publik menjadi titik sentral dalam
kebijakan publik.
Dalam berbagai literatur, kebijakan publik didefinisikan secara
beragam, karena dalam suatu disiplin ilmu terdapat perspektif atau cara pandang
yang bervariasi. Dari berbagai definisi, kebijakan publik memiliki lingkup yang
sangat luas. Hogwood dan Gunn (1984) menyebutkan 10 penggunaan istilah
kebijakan, yang menunjukkan makna yang berbeda-beda:
1.
Kebijakan
sebagai label untuk sebuah aktivitas, misal: kebijakan pendidikan, kebijakan
industri;
2.
Kebijakan
sebagai ekspresi tujuan umum atau aktivitas negara yang diharapkan, misal
kebijakan tentang pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau oleh seluruh
masyarakat, kebijakan pengurangan angka kemiskinan;
3.
Kebijakan
sebagai proposal spesifik, misal kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar
minyak;
4.
Kebijakan
sebagai keputusan pemerintah, misal: Keppres, keputusan menteri;
5.
Kebijakan
sebagai otorisasi formal, misal: keputusan DPR;
6.
Kebijakan
sebagai sebagai sebuah program, misal: program pengarusutamaan gender;
7.
Kebijakan
sebagai sebuah keluaran (output), misal pengalihan subsidi bahan bakar
minyak untuk mendorong pengembangan usaha kecil;
8.
Kebijakan
sebagai sebuah hasil (outcome), misal: peningkatan nilai investasi dan
pendapatan pengusaha kecil sebagai implikasi pengalihan subsidi bahan bakar
minyak untuk usaha kecil;
9.
Kebijakan
sebagai sebagai teori atau model, misal: jika infrastruktur fisik wilayah Indonesia
Timur diperbaiki maka perkembangan sosial ekonomi wilayah itu semakin meningkat;
dan
10.
Kebijakan
sebagai sebuah proses, misal pembuatan kebijakan dimulai sejak penetapan agenda,
keputusan tentang tujuan, implementasi sampai dengan evaluasi.
Mengikuti definisi Thomas Dye (1975) misalnya, hampir semua yang
diputuskan atau tidak diputuskan oleh pemerintah termasuk dalam definisi
sebagai kebijakan (Whatever governments choose to do or not to do). Friedrich
(2007) mengatakan bahwa kebijakan adalah keputusan yang diusulkan oleh
individu, kelompok atau pemerintah yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
Sejalan dengan Friedrich, Sharkansky (1970) mendefinisikan kebijakan sebagai
tindakan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Definisi-definisi
tersebut memandang bahwa kebijakan publik merupakan instrumen untuk mencapai
tujuan.
Selanjutnya definisi kebijakan publik juga bisa dilihat dari sisi aktor
pembuat kebijakan, yang menekankan pentingnya peran aktor dalam membuat
kebijakan. Anderson (1979) mendefinisikan kebijakan publik sebagai serangkaian
tindakan yang dipilih secara sengaja oleh seorang aktor atau sekelompok aktor
yang dimaksudkan untuk mengatasi suatu masalah. Lester dan Stewart (1996)
mengartikan kebijakan sebagai proses atau rangkaian kegiatan pemerintah untuk
menyelesaikan permasalahan publik. Selanjutnya Somit dan Peterson (2003)
mendefinisikan kebijakan publik sebagai aksi pemerintah. Pada beberapa definisi
tersebut, ada penekanan peran penting beberapa aktor dan bukan aktor tunggal
dalam dalam pengambilan kebutusan. Kebijakan public merupakan aksi kolektif
dari beberapa aktor. Aksi kolektif tersebut menjadi hal yang tidak mungkin
dihindari mengingat proses menghasilkan kebijakan publik itu tidaklah sederhana.
Seperti yang diyakini oleh Kay (2006), kebijakan publik didapatkan dari proses yang
cukup rumit, mengingat bahwa terdapat beragam keputusan yang dihasilkan oleh
beberapa aktor yang tersebar di seluruh organisasi pemerintah dalam tingkatan
yang berbeda.
Anderson, James E. 1979. Public Policy-making. New York: Holt, Rinehart, and Winston.
Dewey, John. 1927. The Public and Its Problem. New York: Holt.
Dunn, William. 2004. Public Policy Analysis: An Introduction. New Jersey: Pearson-Prentice Hall.
Dye, Thomas. 1972. Understanding Public Policy. New Jersey: Prentice-Hall, Eaglewood Cliffs.
Fischer, F., Miller, G.J., Sidney, M. S. (eds.). 2007. Handbook of PublicPolicy analysis: Theory, Politics and Methods, USA: CRC Press.
Hallsworth, M., Parker, S., dan Rutter, J. 2001. Policy Making in the RealWorld: Evidence and Analysis, London: Institute for Government.
Hogwood, B.W dan L.A. Gunn. 1984. Policy Analysis for the Real World. London: Oxford University Press.
Komentar
Posting Komentar