Langsung ke konten utama

DEFINISI dan RUANG LINGKUP KEBIJAKAN PUBLIK


DEFINISI dan RUANG LINGKUP
KEBIJAKAN PUBLIK



Di tengah-tengah kelangkaan sumberdaya yang terbatas, dengan berbagai masalah publik yang makin kompleks, pemerintah dituntut untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, agar tidak menimbulkan implikasi yang tidak diinginkan. Oleh karena pemerintah dihadapkan pada situasi keterbatasan sumber daya di satu sisi dan masalah-masalah publik yang makin kompleks di sisi yang lain, maka pemerintah tidak mungkin menyelesaikan masalahmasalah tersebut secara bersamaan. Pemerintah harus menentukan pilihan penyelesaian masalah-masalah publik tersebut berdasarkan prioritas. Kebijakan publik secara sederhana merupakan bentuk pernyataan formal dari pemerintah tentang pilihan terbaik dari berbagai alternatif penyelesaian masalah publik. Sudah barang tentu pemerintah dituntut memiliki kemampuan yang memadai agar mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan lingkungan. Dalam hal ini peran kebijakan publik dan perumus kebijakan publik menjadi sangat vital. Mengutip pendapat Dewey (1927), kebijakan public menitikberatkan pada “publik dan masalah-masalahnya”. M.C. Lemay (2002) menyebut kebijakan sebagai a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with problems. Kebijakan publik dibuat sebagai reaksi atas masalah publik yang muncul. Selanjutnya kemampuan
menyelesaikan masalah-masalah publik menjadi titik sentral dalam kebijakan publik.

Dalam berbagai literatur, kebijakan publik didefinisikan secara beragam, karena dalam suatu disiplin ilmu terdapat perspektif atau cara pandang yang bervariasi. Dari berbagai definisi, kebijakan publik memiliki lingkup yang sangat luas. Hogwood dan Gunn (1984) menyebutkan 10 penggunaan istilah kebijakan, yang menunjukkan makna yang berbeda-beda:
1.      Kebijakan sebagai label untuk sebuah aktivitas, misal: kebijakan pendidikan, kebijakan industri;
2.      Kebijakan sebagai ekspresi tujuan umum atau aktivitas negara yang diharapkan, misal kebijakan tentang pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau oleh seluruh masyarakat, kebijakan pengurangan angka kemiskinan;
3.      Kebijakan sebagai proposal spesifik, misal kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak;
4.      Kebijakan sebagai keputusan pemerintah, misal: Keppres, keputusan menteri;
5.      Kebijakan sebagai otorisasi formal, misal: keputusan DPR;
6.      Kebijakan sebagai sebagai sebuah program, misal: program pengarusutamaan gender;
7.      Kebijakan sebagai sebuah keluaran (output), misal pengalihan subsidi bahan bakar minyak untuk mendorong pengembangan usaha kecil;
8.      Kebijakan sebagai sebuah hasil (outcome), misal: peningkatan nilai investasi dan pendapatan pengusaha kecil sebagai implikasi pengalihan subsidi bahan bakar minyak untuk usaha kecil;
9.      Kebijakan sebagai sebagai teori atau model, misal: jika infrastruktur fisik wilayah Indonesia Timur diperbaiki maka perkembangan sosial ekonomi wilayah itu semakin meningkat; dan
10.  Kebijakan sebagai sebuah proses, misal pembuatan kebijakan dimulai sejak penetapan agenda, keputusan tentang tujuan, implementasi sampai dengan evaluasi.

Mengikuti definisi Thomas Dye (1975) misalnya, hampir semua yang diputuskan atau tidak diputuskan oleh pemerintah termasuk dalam definisi sebagai kebijakan (Whatever governments choose to do or not to do). Friedrich (2007) mengatakan bahwa kebijakan adalah keputusan yang diusulkan oleh individu, kelompok atau pemerintah yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Sejalan dengan Friedrich, Sharkansky (1970) mendefinisikan kebijakan sebagai tindakan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Definisi-definisi tersebut memandang bahwa kebijakan publik merupakan instrumen untuk mencapai tujuan.

Selanjutnya definisi kebijakan publik juga bisa dilihat dari sisi aktor pembuat kebijakan, yang menekankan pentingnya peran aktor dalam membuat kebijakan. Anderson (1979) mendefinisikan kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang dipilih secara sengaja oleh seorang aktor atau sekelompok aktor yang dimaksudkan untuk mengatasi suatu masalah. Lester dan Stewart (1996) mengartikan kebijakan sebagai proses atau rangkaian kegiatan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan publik. Selanjutnya Somit dan Peterson (2003) mendefinisikan kebijakan publik sebagai aksi pemerintah. Pada beberapa definisi tersebut, ada penekanan peran penting beberapa aktor dan bukan aktor tunggal dalam dalam pengambilan kebutusan. Kebijakan public merupakan aksi kolektif dari beberapa aktor. Aksi kolektif tersebut menjadi hal yang tidak mungkin dihindari mengingat proses menghasilkan kebijakan publik itu tidaklah sederhana. Seperti yang diyakini oleh Kay (2006), kebijakan publik didapatkan dari proses yang cukup rumit, mengingat bahwa terdapat beragam keputusan yang dihasilkan oleh beberapa aktor yang tersebar di seluruh organisasi pemerintah dalam tingkatan yang berbeda.

Daftar Pustaka

Anderson, James E. 1979. Public Policy-making. New York: Holt, Rinehart, and Winston.

Dewey, John. 1927. The Public and Its Problem. New York: Holt.

Dunn, William. 2004. Public Policy Analysis: An Introduction. New Jersey: Pearson-Prentice Hall.

Dye, Thomas. 1972. Understanding Public Policy. New Jersey: Prentice-Hall, Eaglewood Cliffs.

Fischer, F., Miller, G.J., Sidney, M. S. (eds.). 2007. Handbook of PublicPolicy analysis: Theory, Politics and Methods, USA: CRC Press.

Hallsworth, M., Parker, S., dan Rutter, J. 2001. Policy Making in the RealWorld: Evidence and Analysis, London: Institute for Government.

Hogwood, B.W dan L.A. Gunn. 1984. Policy Analysis for the Real World. London: Oxford University Press.

Komentar