Langsung ke konten utama

MATERI PPDK KELAS XI SMK | BAB 5 SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA

 

A. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Pernahkah Anda mendengar istilah tanggal muda dan tanggal tua? Tanggal muda dipakai untuk menandai tanggal-tanggal para pekerja baru mendapatkan upah dari hasil jerih payahnya. Sedangkan tanggal tua merupakan tanggal-tanggal ketika upah mereka mulai habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Taukah Anda, mendapatkan upah yang layak termasuk bentuk perlindungan tenaga kerja? Lantas apa yang dimaksud dengan perlindungan tenaga kerja?

Perlindungan terhadap pekerja merupakan hal yang mendasar untuk dipenuhi pengusaha/ perusahaan pemberi kerja. Hal-hal yang harus dilindungi pengusaha/perusahaan pemberi kerja utamanya adalah mengenai Pemberian upah yang layak; keselamatan dan kesehatan kerja; perlindungan khusus terhadap pekerja Perempuan, anak, dan penyandang cacat; jaminan kesejahteraan; serta jaminan sosial tenaga kerja.

1. Pengertian Tenaga Kerja

    Tenaga kerja merupakan salah satu modal utama dari pelaksanaan pembangunan masyarakat yang berasaskan Pancasila. Tujuan pembangunan masyarakat yaitu terwujudnya kesejahteraan rakyat termasuk seluruh tenaga kerja. Menurut pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mpngenai Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa "Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendjri maupun untuk masyarakat."

2. Perlindungan Tenaga Kerja

    Perlindungan tenaga kerja juga bertujuan untuk menjamin semua hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin seluruh perlakuan tanpa adanya suatu tindakan diskriminasi. Hal tersebut merupakan suatu perwujudan dari kesejahteraan tenaga kerja yang akan berdampak pada kemajuan dunia usaha di negara Indonesia. Perlindungan tenaga kerja merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja di Indonesia; meningkatkan dan mengangkat harga diri tenaga kerja; serta mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan merata baik yang bersifat materiel maupun spiritual. Perlindungan tenaga- kerja harus diatur dengan sedemikian rupa. Hal tersebut dilakukan agar semua hak tenaga kerja terpenuhi dan mampu mewujudkan kondisi masyarakat yang kondüsif bagi pengembangan dunia usaha. Menurut pendapat Soepomo, perlindungan kerja sama dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut ini.

a. Perlindungan Ekonomis

Perlindungan ekonomis merupakan perlindungan yang diberikan pada tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, hal tersebut sudah termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kemampuannya.

b. Perlindungan Sosial

Perlindungan sosial merupakan suatu perlindungan yang diberikan pada tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, kebebasan dalam berserikat, dan perlindungan hak dalam mengikuti organisasi.

c. Perlindungan Teknis

Perlindungan teknis merupakan suatu perlindungan yang diberikan pada tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.

3. Klasifikasi Tenaga Kerja

a. Berdasarkan Penduduknya

  • Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
  • Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun.

b. Berdasarkan Batas Kerja

  • Angkatan kerja adalah penduduk usia produktifyang berusia 15-64 yang sudah mempunyai pekerjan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
  • Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga, dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah anak sekolah dan mahasiswa, para ibu rumah tangga, penyandang disabilitas, serta para

c. Berdasarkan Segi Keahlian/Kualitasnya dan Pendidikannya

  • Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal.
  • Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut.
  • Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya meng andalkan tenaga saja.

4. Upah, Jaminan Sosial, dan Fasilitas Kerja

Ruang lingkup perlindungan tenaga kerja terdiri dari tiga hal pokok, yaitu upah, jaminan sosial, dan fasilitas kerja. Ketiga ruang lingkup tersebut menjadi perhatian para pekerja dan pemerintah dalam dunia ketenagakerjaan.

a. Upah

    Menurut pasal 1 butir 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Upah di daerah satu dengan daerah Iain berbeda-beda. Oeh karena itu, kita sering mendengar istilah UMR dan UMK. UMR adalah upah minimum regional, sekarang dikenal dengan sebutan UMP atau upah minimum provinsi. Adapun UMK adalah upah minimum kabupaten/kota.

    Dalam menentukan upah minimum, pemerintah melakukan campur tangan Tujuanya adalah menyelaraskan antara upah yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pencapaian produktiVitas kerja dengan memperhatikan kebutuhan hidup pekerja, kesenjangan sosial, prestasi kerja, serta nilai kemanusiaan dan harga diri.

    Untuk menetapkan upah minimum yang tepat, hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan dasar pekerja. Berikut kriteria yang sering digunakan untuk menentukan upah minimum.

  1. Kebutuhan hidup minimum (KHM).
  2. Indeks harga konsumen (IHK).
  3. Kemampuan perusahaan, perturnbuhannya, dan 4) Standar upah minimum di daerah sekitar.
  4. Kondisi pasar kerja.
  5. Pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita.
  6. Kebijakan pemerintah UMP dan UMK.

    Menurut pasal 92 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menjadi kewajiban pengusaha untuk memberikan kepastian pendapatan dan penyesuaian dengan perkembangan tingkat kehidupan di masyarakat.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha memiliki kewajiban sebagai berikut.

  • Menyusun strukturdan skala upah berdasarkan golongan,jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
  • Melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

    Menurut pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, "Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan," Ketentuan tersebut merupakan asas no work, no pay.

      Komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetaö. Kedaluwarsa penuntutan terhadap upah menurut pasa! 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu "Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak." 

b. Jaminan Sosial

    Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam Deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952.

    Jaminan sosial adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain.

    Berikut jenis-jenis jaminan sosial tenaga kerja.

  1. Jaminan kecelakaan kerja.
  2. Jaminan hari tua.
  3. Jaminan kematian.
  4. Jaminan pemeliharaan kesehatan.

    Jaminan sosial di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  • Jaminan Sosial bagi PNS 
  • Jaminan Sosial bagi ASABRI
  • Jaminan Sosial bagi Umum
  • Jaminan Sosial bagi Pekerja Swasta

c. Fasilitas Kerja

    Fasilitas adalah pelayanan berupa jasa atau alat yang diberikan secara gratis atau cuma-cuma. Dalam dunia kérja, fasilitas adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natural yang diberikan perusahaan karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

    Fasilitas kerja biasanya berupa keselamatan kerja dan jaminan kesehatan. Keselamatan kerja dan jaminan kesehatan adalah upaya pengendalian dan penanggulangan terhadap kecelakaan, kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, dan penyakit akibat kerja yang biasanya disebabkan oleh perbuatan manusia yang berbahaya dan kondisi kerja yang berbahaya.

    Keselamatan kerja dalam lingkungan kerja merupakan tanggung jawab dan kepentingan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja itu sendiri karena manusia menginginkan keselamatan, keamanan, dan kesehatan yang menjadi faktor sangat penting. Lingkungan kerja yang aman dan sehat sangat diperlukan oleh setiap orang, karena dapat bekerja dengan tenang sehingga hasil kerja dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan sasaran dari program keselamatan kerja yaitu sebagai berikut.

  1. Jaminan kecelakaan kerja.
  2. Manfaat lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  3. Sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
  4. Strategi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

B. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

    Di masa pandemi Covid-19 ini, tenaga kesehatan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri sesuai prosedur penanganan Covid-19. Tujuannya melindungi diri dalam bekerja. Itulah gambaran keselamatan kerja. Lantas, apa yang dimaksud Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)? Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan/atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

    Alat perlindungan diri sangat penting untuk mencegah timbulnya kecelakaan kerja dalam kondisi berbahaya. Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu kondisi yang tidak aman dari peralatan/media elektronik, bahan, lingkungan kerja, proses kerja, sifat pekerjaan, dan cara kerja. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia yang dapat terjadi antara lain karena kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana, cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect), keletihan dan kelemahan daya tahan tubuh, serta sikap dan perilaku kerja yang tidak baik, biasanya kecelakaan menyebabkan kerugian materiel dan penderitaan seperti luka-luka, cacat, hingga,kematian. Beberapa hal penting yang berhubungan dengan tingginya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dalam suatu perusahaan meliputi hal-hal berikut.

  1. Tidak dilibatkannya tenaga ahli K3 dan penggunaan metode pelaksanaan yang kurang tepat dalam perusahaan.
  2. Lemahnya pengawasan terhadap K3.
  3. Kurang memadainya kualitas dan kuantitas ketersediaan peralatan pelindung diri.
  4. Kurang disiplinnya para tenaga kerja dalam mematuhi ketentuan mengenai K3.

    Keselamatan kerja dan kesehatan kerja perlu diperhatikan karena pekerja adalah motor penggerak sebuah perusahaan. Bayangkan jika perusahaan tanpa pekerja! Perusahaan tersebut tentü tidak akan berjalan.

a Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja yaitu bentuk usaha memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat sebagai usahâ mencegah kecelakaan, cacat, dan kematian akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan serta melindungi sumber daya manusia.

b. Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja adalah kondisi optimal/maksimal dengan menunjukkan keadaan yang sehat untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.

c. Landasan Hükum Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Landasan hukum adalah dasar berlakunya sebuah ketentuan hukum. Landasan hukum perlindungan tenaga kerja terdiri dari instrumen hukum nasional dan internasional.

1. Instrumen Hükum Nasional

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang No.M9 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 105.
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182.

2. Instrumen Hukum Internasional

  • Konvensi ILO No. 105 Tahun 1999 tentang Penghapusarp Sistem Kerja Paksa
  • Konvensi ILO No. 182 Tahun 2000 tentang Pelarangan dan Penghapusan Segala Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Komentar