Langsung ke konten utama

Liberalisme Ekonomi dalam Uni Eropa




Pasar Bebas Uni Eropa


Uni Eropa, sebuah topik yang menarik bagi negara-negara di kawasan mana pun untuk menjadi contoh atau rujukan bagaimana integrasi ekonomi negara-negara dalam satu kawasan bisa berlangsung dengan baik. Namun apakah integrasi tersebut memang berjalan dengan baik? Dan apakah integrasi tersebut tidak menuju ke pembentukan sebuah ”negara”, terlebih dengan munculnya Parlemen Uni Eropa dan Kementrian Uni Eropa? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab bila kita mengikuti perkembangan Uni Eropa sejak pasca perang dunia kedua hingga saat ini. Negara-negara Uni Eropa telah berupaya mencapai kesatuan ekonomi internal atau integrasi ekonomi yang lebih besar tidak hanya dengan menetapkan nilai tukar mata uangnya secara bersama yang kita kenal sekarang sebagai Euro , akan tetapi juga melalui tindakan-tindakan secara langsung untuk membebaskan arus lalu lintas barang-barang, jasa-jasa, dan factor-faktor produksi. Pembebasan lalu lintas dalam hal ini adalah interaksi antar Negara bangsa (nation state) di sebuah ruang lingkup regional yang berciri satu budaya dan kemudian membentuk perdagangan pasar bebas.

Upaya-upaya eropa untuk meningkatkan efisiensi mikroekonomi-nya melalui adanya suatu kebakuan nilai tukar bersama yang tertumpu pada stabilitas makroekonomi. Fase paling akhir dari rangkainan usaha liberlisasi pasar uni eropa adalah suatu rencana besar dan ambisius yang dikenal dengan sebutan inisiatif “1992” karena semua tujuannya diharapkan akan dilaksanakan pada tanggal 1 januari 1993. Proses penyatuan pasar dimulai ketika para Negara anggota asli uni eropa melakukan penyatuan pabean pada tahun 1957 yang ternyata tidak kunjung selesai hingga 30 tahun kemudian. Dalam sejumlah sector industry seperti sector otomotif dan telekomunikasi, perdagangan antar-negara di eropa amat terhambat oleh begitu bergamnya peraturan pemerintah mengenai standarisasi registrasi produk; seringkali praktek-prektek pembelaanjaan oleh pemerintah atau pemberian lisensi oleh pemerintah member keuntungan monopoli kepada produsen di pasar domestic. Faktor penghambat lainnya adalah perbedaan struktur perpajakan da peraturan mengenai standar kesehatan dan keselamatan kerja di masing-masing Negara eropa. Sebagai contoh, negara-negara yang memungut pajak nilai tambah yang tinggi harus menempatkan para petugas bea-cukainya di sepanjang perbatasan untuk mencegah warganya berbelanja di negara-negara yang pajaknya rendah. Atas dasar hal yang sama, pemeriska pabean juga dilakukan secara ketat untuk melaksanakan standar produk nasional. Aneka rupa hambatan yang signifikan juga ditemui dalam pergerakan faktor produksi di eropa. Pada bulan juni1985, organ eksekutif uni eropa, yakni komisi eropa, mengeluarkan white paper yang berisi 300 butir usulan bagi penyelesaian penciptaan pasar internal (completing the internal market) pada tahun 1992, yang dimaksudkan untuk menghapus semua hambatan internal yang masih ada terhadap lalu lintas perdangan, pergerakan modal dan perpindahan tenaga kerja diantara negara-negara anggota. 

Dalam “Pakta Tunggal Eropa” (Single European Act 1986) yang mengubah anggaran dasar uni eropa yang semula didasarkan pada Pakta Roma (Treaty of Rome), negara-negara anggota uni eropa mengambil langkah krusial untuk mewujudkan White Paper 1992 tersebut. Langkah yang paling penting adalah, mereka Menaggalkan persyaratan yang tercantum dalam Treaty of Rome mengenai persetujuan mutlak guna melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan penciptaan pasar bersama, sehingga dengan demikian satu atau dua Negara anggota uni eropa yang mementingkan kepentingan diri sendiri tidak akan bias lagio menghambat tindakan-tindakan liberalisasi perdagangan seperti pada masa sebelumnya. Itu berarti The single European Act merupakan alat procedural bagi komisi Eropa untuk mencapai tujuan ambisius Uni Eropa yaitu menciptakan suatu “Pasar internal yang meliputi suatu wilayah tanpa perbatasan internal yang menjamin kebebasan arus lalu lintas barang, orang, jasa dan modal”.

        Uni Eropa dan Moneter Eropa

Kelembagaan EMS yang terdahulu, yang dicirikan dengan seringnya dilakukan penyesuaian ulang terhadap batas fluktuasi nilai tukar mata uang-mata uang dari semua Negara yang menjadi anggotanya dan masih sedemikian luasnya kendali pemerintah dalam arus pergerakan modal, meninggalkan ruang gerak yang cukup luas bagi setiap Negara anggotannya guna memnfaatkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan moneter nasionalnya dalam rangka menggapai kepentingan nasionalnya sendiri. Pada tahun 1989, suatu komite yang diketuai oleh Jaques Delors, Presiden Komisi Eropa, merekomendasikan suatu transisi tiga tahap untuk tujuan seperti yang digambarkan pada ujung kedua dari spectrum di atas. Tujuan tersebut adalah pembentukan suatu Uni Ekonomi dan Moneter (Economic and Monetery Union- EMU), suatu bentuk radikal kelembagaan Uni Eropa di mana mata uang nasional setiap Negara digantikan dengan suatu mata uang nasional setiap Negara digantikan dengan suatu mata uang tunggal Uni Eropa yang dikelola oleh satu bank sentral regional Eropa yang bekerja mengatasi dan mengatasnamakan semua Negara anggota Uni Eropa.

Pada tanggal 10 desember 1991, para pemimpin dari Negara-negara Uni Eropa bertemu di Maastricht, sebuah kota kuno di negeri Belanda, dan sepakat untuk memintakan ratifikasi rakyat atau parlemen masing-masing untuk mengubah naskah dasar Pakta atau Perjanjian Roma (Treaty of Rome). Perubahan ini dimaksudkan untuk menempatkan Uni Eropa pada jalur yang tepat menuju terciptannya EMU. Disebutkan juga dalam Perjanjian Maastricht, yang tebal naskahnya mencapai 250 halaman itu, bab yang menyebutkan untuk memulai tahap kedua dari rencana delors pada tanggal 1 januari 1999. Sebagai tambahan untuk bab-bab mengenai kebijakan moneter, perjanjian Maastricht memasukkan langkah - langkah rinci untuk penyelarasan kebijakan social dalam Uni Eropa (seperti penyeragaman standart keselamatan tempat kerja, perlindungan konsumen, dan peraturan-peraturan keimigrasian) serta pemusatan keputusan-keputusan dalam kebijakan luar negeri dan pertahanan yang pada saat ini masih diputuskan secara independen oleh masing-masing Negara Uni Eropa. Pada tahun 1993, semua Negara anggota Uni Eropa (saat itu baru 12 negara) telah meratifikasi Traktat Maastricht . Ketika bergabung ke dalam UE di tahun 1995, Austria, Finlandia dan Swedia menerima keseluruhan isi Traktat itu (dan berbagai ketentuan hukum UE lainnya). (tugas kuliah)




 
            

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tipe-Tipe Kebijakan Publik

Tipe-tipe Kebijakan Publik Berdasarkan sudut pandang para pakar analisis kebijakan publik, terdapat banyak jenis kebijakan publik yang ditawarkan. Menurut James Anderson misalnya, ia menyampaikan bahwa kategori kebijakan pulbik dibagi menjadi berikut 1.       Kebijakan substantive versus kebijakan procedural 2.       Kebijakan distributif versus kebijakan regulatori versus   kebijakan redistributive 3.       Kebijakan material versus kebijakan simbolis 4.       Kebijakan yang berhubungan dengan barang umum (public goods) dan barang privat ( privat goods) Kebijakan substantive versus kebijakan procedural Kebijakan Substantif adalah kebijakan yang menyangkut apa yang akan dilakukan oleh pemerintah atau kebijakan ditinjau dari substansi masalah yang dihadapi pemerintah. Ex : Perda Kota Malang Nomer 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Sedan...

Materi PPdK Kelas X SMK/MAK | Bab 2 Fungsi dan Peran Pancasila dalam Kehidupan Bangsa dan Negara

A. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara           Pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Koiso memberikan janji akan menghadiahkan kemerdekaan pada Indonesia kelak di kemudian hari. Untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberian janji kemerdekaan, pemerintah Jepang membentuk sebuah badan yang diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah 3 orang ketua, salah satunya adalah Ichibangase (tokoh dari Jepang yang mewakili pemerintah Jepang). Sementara itu, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan R.P. Suroso ditunjuk untuk mewakili pemerintah Indonesia.           Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI dilantik oleh Letnan Jenderal Kumakichi Harada, seorang Panglima Tentara Keenam Belas Jepang di Jawa. Tugas BPUPKI adalah menyelenggarakan pemeriksaan dasar tentang hal-hal penting, rancangan-rancan...

Materi PPdK Kelas XI SMK | BAB 3 Sistem dan Dinamika Demokrasi Pancasila

A. Hakikat Demokrasi Pancasila          Secara etimologi istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demokratia yang terdiri dari dua kata, yaitu demos yang rakyat dan kratos/kratein yang berarti kekuatan/pemerintahan. Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Banyak ahli mengemukakan pendapat tentang pengertian demokrasi sehingga pengertian demokrasi bermacam-macam dan berbeda satu dengan lainnya. Meskipun demikian, pengertian demokrasi pada dasarnya mempunyai kesamaan prinsip. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.           Secara umum demokrasi dapat diklasifikasikan berdasarkan prinsip ideologi, penyaluran kehendak rakyat, dan berdasarkan titik perhatiannya. Pertama, berdasarkan prinsip ideologi demokrasi dibagi menjadi dua yaitu demokrasi rakyat dan demokrasi konstitusional. Kedua, berdasarkan penyaluran keh...